Surabaya, beritakisahnyata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar peredaran home industry kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Penjualan kosmetik ini beromzet ratusan juta rupiah.
Dari kasus ini, seorang tersangka diamankan. menangkap warga Tuban berinisial BS (33) yang merupakan seorang tersangka pemalsuan kosmetik merek KLT. BS ditangkap di sebuah gudang kosmetik yang berada di Surabaya.
“Tersangka BS ditangkap di gudang toko bernama Kosmetik Murah yang berada di Jalan Lebak Timur Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus tersebut diruang press confrence Bid Humas Polda Jawa Timur, Jumat (8/4/2022).
Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa BS diringkus karena dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal seperti standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, serta tidak memiliki izin edar.
Pada kesempatan sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian, mengatakan tersangka memalsukan merek kosmetik kenamaan yang sudah memiliki izin resmi. Tersangka juga mengaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Tersangka BS 33 tahun asal Tuban ini, dulunya yang bersangkutan menurut informasi bekerja di KLT, setelah itu dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk-produk KLT. Baik dari alatnya, tempatnya maupun botolnya palsu semua,” lanjut Oki (8/4/2022).
Oki menambahkan tersangka membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan komposisi bahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Padahal hanya menggunakan bahan alkohol, air, sabun batangan, akuades, dan pewarna makanan,” ungkap Oki.
Dalam memproduksi kosmetik ilegal dengan mendompleng merek kenamaan itu, tersangka dibantu beberapa karyawannya. Produk ini dijual di rumahnya dengan nama Kosmetik Murah. Selain itu, tersangka juga menjualnya secara online dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
“Dia melakukan ini sejak tahun 2019. Dari tahun 2019, tiap bulan omzet Rp 570 juta,” tandas Oki.
Barang bukti yang disita petugas kepolisian diantaranya, ribuan botol kemasan kosmetik siap edar berbagai ukuran, tiga ember berisi toner 35 liter, satu ember berisi krim malam 75 liter.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan karnea tidak memiliki perizinan. Kemudian, Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (dik)