Sebagaimana diketahui oleh masyarakat hingga 22 Oktober 2025, Kejaksaan Agung masih belum mampu mengeksekusi terpidana Silfester Matovani padahal menurut kuasa hukumnya, Lechumanan, kliennya masih berada di Jakarta sejak 9 Oktober. Padahal vonis 1,5 tahun penjara untuk terpidana ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
JAM Intel Sibuk Urusan CSR Daripada Buru Terpidana
Alih-alih JAM Intel fokus untuk mencari dan menangkap Terpidana SILFESTER MATUTINA, malah pada Kamis 16 Oktober 2025 di Tigaraksa, Kabupater Tangerang, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel)Reda Manthovani yang tidak lain juga ipar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, dari Partai Gerindra, malah ikut nimbrung di acara penyerahar dana CSR PT Agung Sedayu Group (ASG) yang mendompleng di agenda Koperasi Merah Putih
“Jam Intel seharusnya malu gak bisa menangkap buronan negara yang sudah divonis tetap. Kehadirannya diacara Aguan ini dinilai tidak relevan dengan tugas utama JAM Intel,” tegas Ahmad Khozinudin, SH.
Dikatakannya jika Fungsi utama JAM Intel seharusnya menyelenggarakan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan pencegahan tindak pidana.
“Bukannya malah terlibat dalam acara CSR korporasi yang sedang disorot dalam kasus perampasan tanah rakyat,” lanjutnya.
Kinerja Intelijen Kejaksaan Dipertanyakan
Kegagalan menangkap Silfester Matutina membuat Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna harus meminta bantuan kuasa hukum untuk menyerahkan kliennya. Kinerja ini menunjukkan ketumpulan fungsi intelijen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Masyarakat menuntut Agung Sedayu Group ikut diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pagar laut. PT Intan Agung Makmur menguasai 234 dari 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang, sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang SHGB – keduanya terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Politik Bisnis Oligarki PIK-2
Gubernur Banten Andra Soni dari Gerindra diduga membekingi bisnis oligarki PIK-2, bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang melarang kriminalisasi rakyat kecil.
Praktik kriminalisasi masih berlangsung, termasuk terhadap warga Kampung Encle yang enggan direlokasi.
Meski banyak pejabat dan aparat dianggap khianat, rakyat terus mengawasi dan akan membongkar satu per satu kejahatan di proyek PIK-2.
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
