Surabaya, beritakisahnyata.com  – Kabar tak sedap kembali menerpa Rumah Rehabilitasi Orbit, Surabaya pasalnya belum lama ini Satuan Opsnal Polrestabes Surabaya menangkap pengguna pilkoplo, yakni  Ranni Cahaya Yunita Sari (29) warga Mojowarno, Mojokerto,  saat diamankan aparat kepolisian pada 25 Septembet 2025 di kawasan Sememi, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan keduanya terkait dugaan penyalahgunaan obat terlarang jenis Pilkoplo. Namun, meski sempat diamankan, pelaku  dibebaskan pada hari yang sama.

Sejumlah sumber menyebutkan, seharusnya pelaku tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi. Namun, proses itu tidak dilakukan. Alih-alih diproses sesuai mekanisme hukum, Ranni Cahaya Yunita Sari justru dilepas dalam waktu singkat.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembayaran senilai Rp 25 juta yang disebut-sebut sebagai biaya Rehabilitasi  awalnya malah oknum polisi tersebut meminta 50 juta untuk 2 butir pilkoplo. Dugaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas penanganan perkara obat-obatan terlarang ini.

Hingga kini, pihak rumah rehabilitasi Orbit maupun kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembebasan maupun dugaan adanya transaksi uang tersebut.

Kasus ini berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sebuah nama yang disebut dalam penanganan perkara tersebut Bintara Erik. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keduanya maupun dari institusi kepolisian.

Aturan Hukum yang Berlaku
Menurut Undang-Undang Nomor
UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus pemulihan, bukan pembebasan tanpa proses hukum.

“Jika benar terbukti sebagai pengguna, mestinya ada proses rehabilitasi yang ditempuh sesuai ketentuan. Pembebasan di hari yang sama jelas menimbulkan kejanggalan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapan.

Pertanyaan Publik
Kejadian ini menimbulkan spekulasi dan keresahan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa proses hukum yang seharusnya ditempuh tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, isu adanya uang dalam jumlah besar yang beredar semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, dalam menangani perkara penyalah gunaan narkotika maupun obat terlarang.

Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi, status hukum Ranni Cahaya Yunita sari, serta alasan kenapa bisa bebas pada hari yang sama setelah diamankan.(tim)

By redaksi