Bogor, beritakisahnyata.com — Konflik kepemilikan lahan antara keluarga besar “almarhum. Nazaruddin Kiemas“ dan seorang oknum perwira polisi berinisial WT, terus memanas.

Kuasa hukum keluarga dari Alia Anindita Kiemas, FFA & Partner, FERRY FEBRIYAN ACMAD, SH, DIDI SUMARDI, S.E, SH, MH.
Pada Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan kepada awak media yang hadir, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 hingga saat ini, oknum polisi WT berpangkat Kompol disebut masih menguasai fisik sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Lahan yang disengketakan meliputi, tanah HGU sekitar 50 hektare, di Kampung Babakan Ngantai, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, serta tanah adat 49.888 m², yang berada di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Seluruh tanah ini sebelumnya dibeli almarhum Nazaruddin Kiemas melalui orang kepercayaannya, bernama Ahmad Suharjo alias Argo, antara tahun 2006–2010 dan kemudian diatasnamakan kepada ketiga anaknya : Alia Anindita Kiemas, M. Giri Ramanda N. Kiemas, dan Muhammad Narendra K. Kiemas,” tutur kuasa hukum.

Penguasaan oleh oknum Wt, dimulai setelah Argo meninggal dunia pada,  November 2023.

Sejumlah warga sebagai saksi termasuk Ace Rahmat Soemantri alias Goler dan RT Openg, menyampaikan bahwa oknum polisi WT tersebut, kemudian menanyakan batas-batas tanah serta keberadaan dokumen kepemilikan yang selama ini disimpan warga penggarap.

Dikatakan kuasa hukum jika menurut keterangan warga, terdapat tekanan untuk menyerahkan dokumen tanah dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak tertentu.

“Namun disisi administratif, Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB), yang diajukan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan oknum Polisi WT, tersebut. Ia menyatakan bahwa proses dan dokumen tidak memenuhi ketentuan, sehingga penandatanganan AJB, berpotensi melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya didatangi awak media dan perwakilan ahli waris,” ungkap Ferry.

Kuasa hukum ahli waris juga menambahkan jika adanya sejumlah tindakan fisik yang dilakukan pihak terlapor di atas tanah sengketa.

Di antaranya adalah pemblokiran akses jalan desa dengan patok besi, pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Wito SH., MH”, pembangunan rumah panggung, pembuatan peternakan ayam, penanaman sereh, hingga pendirian penyulingan minyak sereh, serta  pengolahan limbah ikan sarden.

Selain itu, warga menyebut adanya pemblokiran akses menuju Pondok Pesantren As Saubah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Lebih jauh, FFA dan Partner menyebut bahwa, oknum Polisi Kompol WT hingga kini masih menguasai fisik lahan, meskipun ahli waris resmi menyatakan kepemilikan berdasarkan riwayat pembelian dan pewarisan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penyelesaian hukum yang lebih terstruktur dan berlandaskan bukti formal.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Sukaresmi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepahaman karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan.

Dengan buntu­nya mediasi, keluarga ahli waris memutuskan untuk melanjutkan
perkara ini ke jalur hukum melalui proses pidana maupun perdata.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi memastikan kepastian status lahan dan menghentikan penguasaan yang dinilai tidak sah. Mereka juga meminta institusi  penegak hukum mengawal proses secara transparan dan profesional agar konflik tidak semakin meluas di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial WT, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Bahwa pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi oknum polisi berinisial WT, berpangkat Kompol, maupun institusi kepolisian guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang dan obyektif.(ko/dik)

By redaksi