Gresik – Seorang tersangka penyalahgunaan gunaan narkotika jenis sabu yang ditahan di Polsek Kedamean, Gresik, Jawa Timur, yang ditangkap pada sejak (28/3/2021) nomer: LP/10.A/III/2021/JATIM/Res Gresik/Sek Kdmn, tanggal 28 Maret 2021 ).

Tersangka bernama Debi Nur Cahyadi ( 22 ) warga asal Dander, Kabupaten Bojonegoro ini ditahan dengan sangkaan Pasal 112  ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU NOMER 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut salah satu keluarga tersangka saat mengunjungi Debi di Mapolsek Kedamean pada Bulan Mei seorang penyidik berinisial H mengatakan jika Debi akan dipindah ke Kejaksaan pada bulan Juni. Disamping itu penyidik juga menyampaikan jika tersangka masih ada tanggungan uang makan dan hal ini juga didengar langsung beritakisahnyata.com yang juga berada di tempat tersebut.

“ini masih ada tanggungan uang makan sekitar 150 ribu sampai 200 ribu, sebab disini uang makannya itu 10 ribu perhari,” ujar Eka menirukan omongan Penyidik Berinisian H, yang temui di Mapolsek Kedamean, Gresik.

Hal yang sama kembali diutarakan tersangka Debi pada Gunadi teman kerjanya di pergudangan Sumput, Gresik, saat di kunjungi Di Polsek Kedamean pada  ( 20/6/2021 ). Melalui Whatsaap Mesenger, Gunadi memberitahu Wanto (kakak debi-red) pesan Debi buat Bapaknya.

“Mas  pak e omongi nek bayar mangan NAng polsek 1,3 juta. ( mas, bilang ke bapakku bayar uang makan ke polsek 1,3 juta-red),” pesan Debi ke Wanto Saat dikunjungi di Polsek Kedamean.

Orang tua kandung tersangka, Kasdi yang berdomisili di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro saat dihubungi beritakisahnyata.com mengatakan sangat keberatan dengan permintaan pihak kepolisian yang telah menahan anaknya tersebut.

“saya hanya pencari kayu bakar untuk dijual ( rengkek-red ) gak punya duit mas sebesar itu, kok ada ya pembayaran uang makan. Padahal anak saya sudah lama ditahan sekitar hampir 3 bulanan,” tutur Kasdi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH SIK MM yang dikonfirmasi beritakisahnyata.com melalui Whatsaap nya bernomor 08122828 XXXX hingga berita ini diturunkan belum menanggapi hal ini. (dik)

By redaksi