Surabaya, beritakisahnyata.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Jatim) mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Kamis, (19/02/2026) dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, bersama Direktur Satnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, serta dihadiri unsur Satpol PP kota dan provinsi.
Dikatakan Kombes Kurniawan, (TPPU Periode 2023–2025)
Kasus pertama terjadi di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya pada kurun waktu 2023–2025. Tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta, diketahui berdomisili di Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, serta di Perumahan Pondok Nirwana, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Adapun Nilai aset yang berhasil disita dari tersangka WP mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mobil Toyota Rush tahun 2025
1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023
6 keping perak batangan masing-masing 999 gram
1 bidang tanah bersertifikat hak milik di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp600 juta.
“Tersangka WP memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika, lalu menyamarkan uang tersebut melalui pembelian aset bergerak dan tidak bergerak. Tersangka diketahui telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa,” ujar Kurniawan.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan aliran transaksi mencurigakan dari sejumlah rekening bank yang dikuasai WP sejak 2023 hingga 2025.
Saat ini, perkara WP telah masuk Tahap I, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan untuk proses koordinasi penuntutan.
Kasus Kedua, Tersangka FA (TPPU Periode 2022–2026)
Kasus kedua tercatat dalam LP Nomor 76 tanggal 17 Februari 2026, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada kurun waktu 2022–2026. Tersangka berinisial FA (25), tidak memiliki pekerjaan tetap, berpendidikan SMA, dan berdomisili di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Barang bukti berupa Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2022 warna hitam metalik
1 unit sepeda motor Suzuki Satria
Uang tunai Rp82 juta, Dokumen kuitansi program bayi tabung, 3 unit jam tangan mewah, Surat ikatan jual beli tanah seluas 1.748 m² di Bangkalan, Perjanjian jual beli tanah dan bangunan senilai Rp200 juta, Perhiasan berbagai model, Uang di rekening bank lebih dari Rp308 juta, Uang Rp800 juta atas nama pihak keluarga.
“Tersangka FA diketahui telah menjalankan bisnis narkotika jenis ekstasi sejak tahun 2022 hingga 2026. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui pembelian aset atas nama pribadi maupun anggota keluarga,”tutup Kombes Kurniawan.
Ditresnarkoba Polda Jatim memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pada kesemoatan itu, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aliran uang dan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak hanya menindak pelaku narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang. Ini bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika di Jawa Timur,” tutupnya.(dik)
