Surabaya, beritakisahnyata.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam hal ini dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam, (19/07/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, Jawa timur.
Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PH (24), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Bangkalan, dan MSS (26) yang juga berstatus mahasiswa warga Pontianak, Kalimantan.
Kasus ini bermula dari surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FDR) pada tanggal (16/07/2025).
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi pada Senin, (21/07/2025), dengan tuntutan agar Haji Aris Agung Piawai, SSPP, FM, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi data serta perselingkuhan yang melibatkan istri seorang perwira.
Pada malam kejadian, kedua tersangka bertemu dengan dua orang yang mewakili pihak korban, yakni Iqbal dan Fahri, di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, kota Surabaya. Dalam pertemuan itu, pihak korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 sebagai imbalan agar aksi demonstrasi dibatalkan dan tudingan terkait perselingkuhan yang telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok tidak dilanjutkan.
Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa organisasi FDR yang digunakan sebagai kedok oleh para tersangka tidak memiliki izin resmi dan hanya terdiri dari dua orang, yakni PH dan MSS.
Merasa ada kejanggalan, sebelum pertemuan itu korban melaporkan hal ini ke Polisi.
Tim dari Subdit Resmob Polda Jatim yang telah membuntuti para tersangka akhirnya melakukan OTT di parkiran kafe dan mengamankan keduanya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp20.050.000, yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak Senin, (21/07/2025). Mereka dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik serta fitnah.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.(dik)