SURABAYA, beritakisahnyata.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan, pemerasan dan kejahatan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong oleh pelaku berinisial, MFF (43) warga Tandes, Surabaya.

Oknum pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Interpol Lewat Hubungan Internasional (Hubinter).

Pelaku melakukan aksinya sejak November 2022 sampai Maret 2023 dengan tempat di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jawa Timur.

modus tersangka dalam beraksi yakni dengan Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere, serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran.

“Karena kita tahu, pekerja imigran ini, penyumbang terbesar devisa negara,” tandasnya.

Kapolda Jatim mengatakan, jika pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara dan pengusaha, kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil di rekam.

Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang.

“untuk sementara korban yang terdata ada 16 korban,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

Pada kesempatan yang sama, Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, di mana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.

“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” papar Kombes Pol Farman.

Waktu kejadian menurut Kombes Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023, locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.

Lebih lanjut Kombes Pol Farman mengatakan,modus yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, pelaku kemudian pacaran.

Saat itulah pelaku yang mengaku pengacara serta pengusaha ini merayu dan menjanjikan akan  menikahi para korbannya.

“Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Kombes Pol farman menjelaskan, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

“Kerugian dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti (BB) yang berhasil  diamankan Polisi diantaranya paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

“Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996,” tutup Kombes Farman. (dik)

By redaksi