Sidoarjo – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya meniadakan sementara layanan kunjungan penitipan barang mulai tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomer SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rutan Kelas I Surabaya langsung gerak cepat dengan melaksanakan sosialisais kepada seluruh Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di dalam blok hunian yang disampaiakan oleh Yuslizar selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan (BHPT).
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menyampaikan bahwa Rutan Kelas I Surabaya akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
“kepada seluruh masyarakat luas dan WBP mohon bersabar, untuk sementara waktu layanan penitipan barang ditiadakan,” jelas Karutan, (3/7/2021).
Pada kesempatan yang sama, Yuslizar menambahkan Kepada WBP agar selalu menjaga imunitas, kebersihan dan meningkatkan ibadah dimasa pandemi Covid-19. Meskipun layanan penitipan barang ditiadakan namun WBP masih bisa berkomunikasi dengan kerabat dirumah melalui layanan Video Call yang telah disediakan Rutan Surabaya. (hms/dik)