SIDOARJO, beritakisahnyata.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Surabaya terus menjaga kesterilan Rutan dari barang terlarang seperti HP, Narkoba dan Senjata Tajam.
Razia Penggeledahan Rutin ini dilaksanakan dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan seperti Handphone, Narkoba dan Senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran.
Tim Satgas Kamtib Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur, secara rutin melaksanakan Razia Penggeledahan pada Area Blok I, pada Kamis (2/09/2021),pukul 19:00 WIB.
Sebelum pelaksanaan kegiatan Penentuan target Penggeledahan dikoordinasikan oleh Karutan Surabaya, Hendrajati kepada Kasat KPR, dan staf KPR, regu siang, dan CASN 2019.
Dikatakan Karutan Hendrajati, Dalam pelaksanaan Kegiatan Razia Penggeledahan Rutin tersebut tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan disemua kamar blok hunian.
“Pelaksanaan operasi Penggeledahan berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Sementara Kepala Satuan Pengamanan (Kasat) Rutan Surabaya, Deri Prihandoko mengungkapkan, Semua Warga Binaan Pemasyarakatan, mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.
“penggeledahan selama kurang lebih 60 (enam puluh menit), tidak ditemukan sesuatu atau yang bersifat membahayakan. Hanya beberapa barang yang memang dilarang untuk digunakan didalam Rutan Surabaya,” imbuh Deri.
Ditambahkan Deri, sementara untuk narkoba dan obat terlarang lainnya tidak ditemukan sama sekali.
“Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Nantinya Barang Bukti tersebut akan kami musnahkan,” tutup Kasat KPR Rutan Surabaya, Deri Prihandoko. (dik)