Surabaya, beritakisahnyata.com  — Berita tidak sedap berhembus dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kasus penangkapan seorang pemuda asal Krembangan, Tanjung Perak, Surabaya, berinisial F, oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/10/2025), memunculkan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp70 juta dalam proses menuju rehabilitasi.

F diketahui diamankan dengan barang bukti dua butir pil yang diduga jenis inex. Setelah penangkapan, F tidak ditahan, melainkan dibawa ke LRPPN-BI (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba – Bangun Indonesia) di kawasan Kembang Kuning, Surabaya.

Lembaga ini diketahui merupakan mitra resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam program rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Arif, selaku pengurus LRPPN-BI, menjelaskan kepada beritakisahnyata.com bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang Rp70 juta sebagaimana disebut dalam sejumlah informasi yang beredar.

“Nominal 70 juta itu kami belum tahu. Kami di pihak rehab tidak menerima atau diberi dari pihak tersangka. Kami hanya menjalankan program rehabilitasi sesuai prosedur karena yang bersangkutan adalah pengguna,” ujar Arif.

Pihak LRPPN-BI juga menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, tanpa adanya transaksi di luar prosedur resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya uang Rp70 juta dalam proses penanganan kasus ini.

Publik berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Agar supremasi hukum berjalan seimbang.(tim)

By redaksi