Surabaya, beritakisahnyata.com – Keberhasilan Unit II Subdit II Ditsiber Polda Jawa Timur dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana ITE tekait Judi Online (Judol) jaringan Internasional dan pencucian uang terorganisir patut diapresiasi.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 5 pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan, ke 6 pelaku tersebut adalah MAS (22) Warga Banyuwangi, MWF (18) Warga Banyuwangi, STK (48) Warga Malang, PY (40) Warga Surabaya, EC (43) Warga Jakarta Barat dan seorang perempuan dengan inisial ES (47) Warga Jakarta Barat.
“Dari keenam pelaku yang berhasil kami amankan mempunyai peran yang berbeda dan penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online serta mempromosikan website perjudian online serta menyediakan rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana hasil perjudian,” kata Kasubdit II Siber Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Kamis, (12/12/24).
Lebih lanjut AKBP Charles mengatakan bahwa penangkapan para pelaku saat anggota Subdit II Siber melakukan pentauan terhadap 2 akun Instagram (IG) dengan nama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang telah mempromosikan secara fiktif situs judi online.
“Dana dari hasil perjudian tersebut dialirkan ke perusahan jasa pencucian uang dibawah kedok sebagai entitas legal dan dari hasil dana hasil kejahatan tersebut dikonversi sebagai mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya agar seperti transaksi yang sah dan modus ini merupkan upaya yang sistimatis agar mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum,” jelas AKBP Charles.
AKBP Charles juga menambahkan bahwa perputaran uang yang digunakan oleh website perjudian online tersebut mencapai Rp 200 miliar, sementara perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun selama kurun waktu 4 bulan.
“Dalam kasus ini kami masih memburu 3 DPO yaitu RY, SW, dan DC yang saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 375 kartu ATM beserta buku tabungan, uang tunai senilai Rp 4.957.174.000, 1 unit PC all in one, 3 unit CPU, 49 unit headphone, 185 buah kei token bank, 3 buah aktif pendirian PT, dan 1 bundel slip transfer.
Kini para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Transfer Dana, serta Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (dik)