SURABAYA, beritakisahnyata.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengalihkan status penahanan pasangan suami istri, Tatik Krisnawati alias Atha dan Anang Ragil Saputra, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota memicu protes dari pihak korban dugaan pelanggaran merek produk skincare.

Korban menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan, terlebih kedua tersangka sebelumnya telah ditahan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian ke Kejari Tulungagung pada 26 Mei 2026 dan dititipkan di Lapas Tulungagung.

Namun, tidak lama berselang, Kejari Tulungagung mengabulkan permohonan penasihat hukum kedua tersangka untuk mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota.

“Pengalihan penahanan itu sangat melukai rasa keadilan klien kami sebagai korban. Padahal, tidak ada keadaan darurat, seperti alasan kesehatan, yang dapat dijadikan dasar pengalihan penahanan,” ujar kuasa hukum korban.

Selain mempersoalkan pengalihan penahanan, korban juga mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal persidangan meski berkas perkara telah lama dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, Tatik Krisnawati dan Anang Ragil Saputra disangka melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Pihak korban menduga keputusan pengalihan penahanan mencerminkan penanganan perkara yang tidak profesional dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Surabaya, mengevaluasi kinerja Kejari Tulungagung serta meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengembalikan status penahanan kedua tersangka menjadi tahanan rutan hingga perkara disidangkan.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistyono, mengaku memahami keberatan yang disampaikan korban. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Saya memahami kekecewaan korban. Nanti akan saya tegur jaksanya,” kata Adnan, Jumat,(10/07/2026).

Meski demikian, Adnan menegaskan bahwa kewenangan menetapkan maupun mengalihkan status penahanan berada pada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pengalihan penahanan kedua tersangka maupun kepastian jadwal persidangan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan Ny. Nadia ke Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/365/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Maret 2025.

Perkara ini melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Tulungagung, Tatik Krisnawati alias Ata, pengelola Atha Beauty Studio, dan Anang Ragil Saputra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak atas merek dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

diduga tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan produk kosmetik bermerek MBC (Mee Beauty Care) yang disebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek NBC (N’Dia Beauty Care) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum dengan status penahanan dilembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Nadia, pendiri sekaligus pemilik Klinik Kecantikan N’DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC, mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan nama dan merek yang disebut memiliki kemiripan dengan merek miliknya.

Menurutnya, merek tersebut telah dibangun dan dikembangkan selama bertahun-tahun sehingga memiliki nilai usaha dan reputasi yang harus dilindungi.(dik)

By redaksi