MOJOKERTO, beritakisahnyata.com – Eksekusi sebidang lahan persawahan yang terletak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, berjalan lancar dengan dikawal sejumlah aparat, Senin (21/3/2022 ).
Obyek yang disengketakan tersebut memiliki luas 2,145 M² meter persegi dengan Nomor SHM No 33.
Dalam perkara sengketa Nomor : 1/Eks.HT/2022/PN.Mjk Antara Ir. Hj. Siti Nadiroh (Pihak Pemohon) Melawan Imam Sudjono Pak Samsulhuda (Pihak Termohon).
Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan eksekusi obyek tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 1/Eks.HT/2022/PN.Mjk.
Putusan itu dimenangkan oleh Hj Siti Nadirah selaku penggugat.
“Eksekusi ini dilakukan setelah keluar keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto,” terang Waras, Kepala Desa Gembongan di lokasi eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, dihadiri Kompol Maryoko, S.H., M.H. (KabagOps Polres Mojokerto Kota), Camat Gedeg M. Taufiqurrohman, S.STP., MM Kapolsek Gedeg AKP Made Artajaya, S.Pd, AKP Edi Purwo Santoso, S.H. (Kasubbag DalOps Polres Mojokerto Kota), Danramil Gedeg, Letda Inf. Surjono Hadi, R. Widodo Purwanto, SH, MH (BPN Kab. Mojokerto), Kades Gembongan Waras, Juru Sita PN Mojokerto, Heny Puspita, SH, H. Edy Rahmansyah, SH, Syakur, SH, M.Hum, pihak
Pemohon Ir. Hj. Siti Nadiroh dan pijat termohon MZ. Arifin (Ahli Waris Pihak Termohon) serta Petugas pengamanan kegiatan eksekusi sesuai Sprint Polres Mojokerto Kota.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif hingga selesai. (dik)