Batu – Malang, beritakisahnyata.com – Praktik pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh ‘orang dalam’ di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batu, Malang, Jawa Timur diduga masih terjadi. Meskipun, saat ini sedang ada ‘pemutihan’ di kantor tersebut.
Wajah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tercermin dari kinerja kantor sistem administrasi Satu Atap (Samsat) di bawah kendali Direktorat lalu lintas Polri ternyata belum ada tanda-tanda perbaikan janji Polri memberikan pelayanan cepat terbaik tidak dipersulit dan terlepas dari pungutan liar hanyalah isapan jempol Semata penelusuran beritakisahnyata.com di wilayah Polres Batu Malang Polda Jatim.
Bahkan, saat ini justru terjadi kenaikan dari segi biaya, yang harus ditanggung oleh masyarakat di kantor Samsat yang terletak di Jalan Abdul Rahman, Kota Batu tersebut.
Lebih miris lagi, praktik pungli ini nyaris terjadi di setiap proses yang harus dilalui masyarakat untuk mengurus ataupun memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan beberapa variabel lainnya.
Di antara dugaan praktik pungli yang kini biayanya ‘dibanderol’ naik yaitu pembelian map, dari Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu.
“Saya tadi bayar 15 ribu untuk beli map,” seru Joko (47), salah satu pemohon cetak STNK asal Malang, saat ditemui di Kantor Samsat Batu, Selasa pagi 19 April 2022.
Kenaikan biaya juga terjadi saat cek fisik kendaraan. Seorang petugas penyedia jasa di Kantor Samsat Batu yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, untuk kendaraan bermotor yang tidak bisa didatangkan untuk proses cek fisik kendaraan, untuk jenis Roda 2 (R2) sebesar 30 ribu, sedangkan jenis Roda 4 (R4) sebesar 50 ribu, sedangkan untuk jenis truck dan kendaraan besar lainnya sebesar 200-500 ribu. Untuk cek fisik kendaraan baru tarif ikut formulir yang nilainya hingga jutaan rupiah. Untuk jenis Roda 2 sebesar 500 ribu sampai dengan 1 juta. Sedangkan untuk jenis Roda 4 antara 1-1,5 juta.
Padahal dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak dibebankan biaya cek fisik kendaraan.
Sementara untuk cetak STNK utamanya yang tidak dilampiri KTP, masing-masing 100 ribu untuk R2 dan 300 ribu rupiah untuk R4.
Belum lagi Dana rubah bentuk dan rubah sifat. Contoh Pick up ke Box, plat kuning ke plat hitam biayanya berkisar antara Rp 350 ribu sampai Rp. 900 ribu.
Untuk cek fisik kendaraan baru tarif ikut formulir yang nilainya hingga jutaan rupiah. Untuk jenis Roda 2 sebesar 500 ribu sampai dengan 1 juta. Sedangkan untuk jenis Roda 4 antara 1-1,5 juta.
“Biaya tersebut diatas bisa variatif tergantung tahun dikeluarkan kendaraan tersebut,” ujar penyedia jasa di kantor Samsat Batu.
Publik menyorot bahwa, maraknya praktik dugaan pungli di Samsat Batu tidak bisa dilepaskan dari campur tangan dan keterlibatan serta ‘izin’ orang dalam dikantor tersebut.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi terkait kabar ini, Kanit Regident Samsat Batu, Iptu Wiwit Marinyanto tidak ada ditempat, kata anggotanya. Juga saat dihubungi beritakisahnyata.com melalui nomer Whatsaap 08233879XXXX , Iptu Wiwit hanya terdiam membisu, hingga berita ini diturunkan. (tim)