SIDOARJO – Belum lama setelah diresmikan pada Tahun 2017 lalu Rumah Tahanan Wanita Klas II A Medaeng, Waru, Sidoarjo Jawa Timur, membuat cerita Kriminal pada Bulan Mei 2018, enam orang Warga BInaan Rutan Waniat (WBRW) kedapatan memakai Narkoba. Keenam orang Napi wanita itu dijebloskan di Sel TI.
Istilah Sel tikus (selti) sebagaimana ditulis dalam surat kaleng yang pernah beredar dan dikirim salah satu narapidana Rutan Wanita Klas II A Medaeng, Waru, Sidoarjo , Jawa Timur dibenarkan oleh napi rutan tersebut. Tak hanya, itu peredaran Handphone ( HP) juga sangat banyak terdapat di Rumah Tahanan Wanita ini.
Dalam isi surat yang tertanggal 19 Agustus 2018 itu di beberkan jika ada 6 orang Warga Binaan Rutan Wanita (WBRW) Rutan Klas II A Wanita Medaeng kedapatan mengkomsumsi sabu-sabu dan di masukkan sel ti oleh petugas. Selang beberapa hari seorang Napi bernama Putri Dwita Sari menawarkan dapat membebaskan ke 6 orang itu dengan tebusan sebanyak 50 juta rupiah.
Akhirnya ke 6 orang tersebut dapat bebas dan tidak diproses hukum dengan membayar 20 juta rupiah, uang itu oleh Putri dibagi dengan petugas Niken yang saat itu menjabat sebagai Kepala Keamanan Rutan Wanita (KPR) Klas II A Medaeng.
KPR Rutan Wanita Klas II A Medaeng Niken ketika dikonfirmasi beritakisahnyata.com melalui HP selulernya 0852 3421 XXXX terkait kasus diatas membenarkan jika sekitar 2018 lalu ada surat yang ditujukan kepada Kanwilkum Ham, Dirjen PAS dan Mensegneg.
“Dirjrn Pas sudah mengirim petugasnya dan memeriksa kesini pada waktu itu. Karena mendapat laporan dari Mensekneg pada waktu itu. Adapun para napi yang kami masukkan sel ti itu tidak pernah keluar dari sel ti hingga mereka bebas dan ada sebagian yang kami oper ke LP Wanita Malang langsung dari sel ti, “ ujar Niken via hand phone.
Ditambahkan jika napi wanita yang memakai sabu dan dimasukkan sel ti itu memang benar dan ketahuan berkat laporan Putri Dwita Sari yang saat itu sebagai kepala kamar di blok wanita.
“Kami periksa melalui hasiltes urine positif enam orang yang kami duga memakai dan dimasukkan sel ti. Kami tidak melanjutkan proses hukum karena buktinya saat itu tidak begitu cukup. Memang ada kabar dari beberapa napi yang mengatakan jika keenam orang yang masuk sel ti tiu akan membeli kami dengan uang sebanyak dua puluh juta. tapi buktinya kami tetap tidak pernah melepaskan mereka hingga ada yang bebas dan kami oper ke LP lain tetap dari sel ti,” jelas Wanita lulusan AKIP ini.
Hand Phone Semarak Di Rutan Wanita
Keterangan KPR Rutan Wanita Klas II A Medaeng Niken bertolak belakang dengan Narasumber beritakisahnyata.com yang menjelaskan jika kasus 20 juta itu memang sudah disidak oleh Dirjen PAS dan Kanwilkum HAM.
“Pada waktu surat kaleng itu beredar dan atas petunjuk Mensegneg pada waktu itu agar Dirjen PAS menyidak dan menyelidiki. Tapi yang datang itu adalah petugas muda (junior dari pada KPR), makanya mereka juga ya sungkan dan dengan sedikit pelicin kasus ini akhirnya berhenti hingga sekarang ini,” ujar Narasumber beritakisahnyata.com.
Masih menurut Narasumber beritakisahnyata.com jika selama ini napi wanita di Rutan Medaeng sangat bebas khususnya dengan Hand Phone yang bisa digunakan untuk mencari uang melalui Phone Sex, dimana para pria hidung belang dapat mengakses Video Call Sex mengirim sejumlah uang atau pulsa pada menyedia layanan.
“Selama ini sepengetahuan saya yang memasok Hand Phone itu Bu Niken. Dan jika ingin ngecash Hp juga ada biaya sesuai hand phonenya, semisal 50 ribu rupiah untuk hp android. Tamping atau Kepala Kamar Blok wanita itu yang menjadi kaki tangan (eksekutor) dari petugas untuk mengambil uang pembayaran. Biasanya dilakukan di Blok W 4, dirutan wanita klas II A Medaeng, ‘ pungkas narasumber beritakisahnyata.com. ( tim)