TULUNGAGUNG, beritakisahnyata.com — Pasangan suami istri Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro dituntut masing-masing 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut keduanya membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 1 bulan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Yunan Putra Firdaus dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (9/10/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Tatik dan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni turut serta menggunakan tanpa hak merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda kategori 4 sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan,” kata Yunan saat membacakan tuntutan.
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tulungagung.
Atas tuntutan tersebut, Tatik dan Anang melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pledoi dijadwalkan disampaikan dalam persidangan sepekan mendatang.
Sementara itu, pemilik merek NBC (N’Dia Beauty Care), Nadia Zanira Al-Habsyi, yang mengikuti jalannya persidangan, menilai tuntutan jaksa telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Nadia berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pemilik merek.
“Kami sebagai pemilik merek sangat berharap keadilan atas perkara ini ditegakkan,” ujar Nadia.
Ia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir.
“Mudah-mudahan sampai pada putusan nanti, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang setimpal. Intinya kasus ini akan saya kawal terus sampai finish,” tegas Nadia, yang juga pemilik klinik kecantikan N’Dia Beauty Care and Aesthetic.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan.
Perkara ini bermula dari hubungan dia sebagai DISTRIBUTOR PRODAK NBC N’DIA BEAUTY CARE antara Tatik Krisnawati alias ATHA dengan Nadia selaku pemilik merek NBC.
Sejak 2019, Tatik bersama Anang menjalankan usaha salon kecantikan Atha Beauty di wilayah Tulungagung. Usaha tersebut juga memperdagangkan berbagai produk kosmetik.
Persoalan kemudian muncul pada 2024. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, keduanya memperoleh produk bermerek MBC (Mee Beauty Care) dengan logo sama persis pada pokok logo NBC melalui CV Superbella.
Jaksa mendalilkan Tatik memberikan ide penggunaan merek MBC yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek NBC. Pendaftaran merek MBC kemudian diajukan pada 1 Maret 2024.
Produk tersebut disebut mulai dipasarkan pada Agustus 2024 melalui penjualan langsung di Atha Beauty maupun secara daring melalui akun Shopee MBC by Mee Beauty Care, serta melalui sejumlah reseller yang tadi nya masi menjalin kemitraan dengan NBC.dengan sengaja dan mempengaruhi mitra mitra NBC agar beralih ke MBC
Pendaftaran Merek MBC Ditolak
Konflik merek mencuat setelah pemegang merek NBC mengajukan sanggahan terhadap pendaftaran merek MBC pada Oktober 2024.
Dalam dakwaan, pendaftaran merek MBC kemudian disebut ditolak pada Desember 2024.
Jaksa mendalilkan merek MBC digunakan pada 19 jenis produk kosmetik, mulai dari facial wash, facial cleanser, toner, night cream, serum, body serum, sunscreen, moisturizer hingga berbagai produk perawatan kulit lainnya.
Penggunaan merek tersebut didalilkan dilakukan tanpa izin Nadia selaku pemilik sertifikat merek NBC, N’Dia Beauty Care, dengan nomor pendaftaran IDM001049349.
Jaksa juga menyebut terdapat persamaan pada keseluruhan merek, baik dari sisi tulisan maupun penyusunan huruf. Persamaan tersebut dinilai menimbulkan kemiripan ketika kedua merek digunakan untuk barang sejenis, yakni produk kosmetik. Dan hal ini banyak mengecohkan para customer NBC bahwa mereka menyampaikan kepada pemilik NBC kebingungan dengan ada nya LOGO yang sama dengan NBC. Dan ini membuat kerugian bagi pemilik brand NBC.
Dalam perkara ini, Tatik dan Anang didakwa dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dakwaan pertama.
JPU juga menyusun dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(dik)
