Tulungagung, beritakisahnyata.com — Perkara dugaan pelanggaran merek dagang yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) TATIK KRISNAWATI alias ATHA dan ANANG RAGIL SAPUTRO memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026 membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan merek kosmetik MBC (Mee Beauty Care) yang didalilkan memiliki PERSAMAAN PADA POKOK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dengan merek NBC (N’dia Beauty Care) milik NADIA ZANIRA Al-HABSYI.
Pihak pemilik merek NBC berharap tuntutan JPU nantinya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Demi kepastian hukum, saya berharap kedua terdakwa diberi hukuman yang SETIMPAL,” kata NADIA ZANIRA Al-HABSYI ditemui di klinik kecantikannya. N’DIA BEAUTY CARE AND AESTHETIC SURABAYA, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, kerugian yang dialami sebagai pemilik merek bukan hanya bersifat MATERIL, tetapi juga menyangkut kerugian MORIL. Ia pun meminta aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung menerapkan ketentuan yang berlaku secara ADIL terhadap kedua terdakwa.
Sebagai pemilik merek, NADIA juga menyoroti sikap kedua terdakwa selama proses persidangan berlangsung. NADIA menilai keterangan yang disampaikan terdakwa berbelit-belit, tidak sesuai fakta dan tidak mengakui kesalahan sebagaimana yang didakwakan Jaksa dalam perkara tersebut.
“Padahal saksi ahli yang pernah dihadirkan oleh JPU mampu membuktikan adanya UNSUR NIAT TIDAK BAIK DAN KESENGAJAAN PEMALSUAN merek dagang yang dilakukan oleh terdakwa TATIK KRISNAWATI alias ATHA dan ANANG RAGIL SAPUTRO,” tegasnya.
Bukan itu saja. Sebagai pihak pemilik merek, NADIA juga meminta agar status TATIK KRISNAWATI alias ATHA DAN ANANG RAGIL SAPUTRO yang selama ini menjalani TAHANAN KOTA DIPERTIMBANGKAN KEMBALI. Menurut NADIA, terdakwa TATIK KRISNAWATI alias ATHA DAN ANANG RAGIL SAPUTRO semestinya ditempatkan dalam RUMAH TAHANAN (RUTAN).
“Untuk terdakwa TATIK KRISNAWATI alias ATHA DAN SUAMI NYA yang selama ini menjadi TAHANAN KOTA, segera dimasukkan DALAM TAHANAN,” lanjutnya.
KARENA PERLAKUAN TERHADAP KEDUA TERDAKWA DI ALIHKAN MENJADI TAHANAN KOTA INI MERUPAKAN BENTUK KETIDAK ADILAN KEPADA PELAPOR.
Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula dari hubungan kerja sama antara Tatik Krisnawati dengan pemilik merek NBC. Tatik disebut pernah menjadi DISTRIBUTOR kosmetik merek NBC, N’DIA BEAUTY CARE
Selanjutnya, TATIK bersama ANANG menjalankan usaha salon kecantikan Atha Beauty sejak 2019. Usaha tersebut berlokasi di wilayah Tulungagung dan juga menjual berbagai produk kosmetik.
Pada 2024, keduanya disebut memperoleh produk dengan merek MBC (Mee Beauty Care) melalui CV Superbella. Dalam proses tersebut, Tatik disebut memberikan ide penggunaan merek MBC Yg mirip merk NBC.
Pendaftaran merek MBC kemudian diajukan pada 1 Maret 2024. Berdasarkan dakwaan, produk tersebut mulai dipasarkan pada Agustus 2024 melalui penjualan langsung di Atha Beauty maupun secara daring melalui akun Shopee MBC by Mee Beauty Care,beserta para RESELLER lainnya milik NBC.
Persoalan kemudian muncul setelah pihak pemegang merek NBC mengajukan sanggahan terhadap pendaftaran merek tersebut pada Oktober 2024. Dalam dakwaan disebutkan, pendaftaran merek MBC kemudian ditolak oleh pihak yang berwenang pada Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, penggunaan merek MBC disebut diterapkan pada 19 jenis produk kosmetik, antara lain facial wash, facial cleanser, toner, night cream, serum, body serum, sunscreen, moisturizer hingga produk perawatan kulit lainnya.
Jaksa mendalilkan penggunaan merek tersebut dilakukan tanpa izin dari NADIA selaku pemilik sertifikat merek NBC, N’DIA BEAUTY CARE dengan nomor pendaftaran IDM001049349.
Dakwaan juga menyebut adanya persamaan pada keseluruhan merek, baik dari tulisan maupun penyusunan huruf, sehingga produk MBC dan NBC dinilai memiliki kemiripan ketika digunakan untuk barang sejenis yakni kosmetik.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto ketentuan KUHP sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan.
Jaksa juga mencantumkan alternatif dakwaan menggunakan Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku.(dik)
