Rutan Surabaya, beritakisahnyata.com –  Penyelundupan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial NF,  pada Kamis (23/05/2025).

Kejadian ini berlangsung di Rutan Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo. NF datang membesuk salah satu warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Surabaya, Hengki Giantoro, menyatakan bahwa, Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan NF,  petugas Rutan mencurigai kemasan sabun wajah yang dibawa oleh pengunjung tersebut.

“Sewaktu botol sabun wajah itu ditekan kok terasa keras. Petugas lalu membuka tutupnya dan melihat lobang botol tidak wajar,” papar Hengki.

Petugas jaga lalu memanggil wakil komandan jaga dan dilakukan pembukaan paksa dengan cara digunting.

“Didalamnya ditemukan lima bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram,” ujarnya.

Setelah temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Karutan, yang juga meminta arahan dari Kakanwil.

“Kami meminta arahan Bapak Karutan serta Kakanwil, serta melaporkan hal ini ke Polsek Waru,” imbuh Hengki.

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan awal, NF mengaku bahwa dirinya diminta oleh salah satu warga binaan untuk membawa barang tersebut.

Kini NF telah dibawa dan diamankan ke Polsek Waru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dilakukan sesuai prosedur dan akan terus diperketat. Barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap dugaan keterlibatan warga binaan dalam kasus ini.(dik)

By redaksi