Sulawesi Selatan – Kasus Kriminilisasi kepada pencari berita terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dimana seorang wartawan ditangkap polisi atas laporan Bupati yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Peristiwa penangkapan Wartawan salah satu media Online Sul-Sel bernama Wawan (30), diciduk Polisi dan diperlakukan seperri seorang buronan teroris atau kuat dugaan bagai Buronan Narkoba, semua itu terpampang jelas pada foto dirinya bersama Satuan Reskrim Polda Sulsel yang tegak berpakaian preman pamer kekuatan di wilayah Sulawesi Selatan dan diberitakan dibeberapa Media Online yang Pro pada Aparat Penegak Hukum di Kota Makasar, pada minggu (07/02/2021) lalu, itu menuai protes dari berbagai pihak.
SalahSalah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH, M,si. Dirinya menilai Bupati Enrekang dan oknum aparat kepolisian telah mengamputasi kinerja pekerja pers.
“Prihatin saja dengan penangkapan terhadap wartawan, padahal ketika melakukan peliputan dan menulis berita itu sudah dilindungi undang-undang. Begitulah jika aparat penegak Hukum tidak menggunakan etika dalam menjalankan tugasnya, maka tak sering timbulnya selalu kesewenang-wenangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Senin, (15/02/2021).
Menurut Wayan Titip, mestinya Bupati Enrekang harus menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika dirugikan dalam tulisan, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999. UU Pers itu merupakan Lex spesial daripada UU ITE atau KUHP.
“Pers adalah bagian yang sangat penting bagi semua kalangan baik masyarakat maupun pemerintah. Dan perlu di ingat bahwa tugas pers memberikan informasi yang tidak bisa digapai oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Apalagi sekarang ini pun Pemerintah ( Presiden-red ) minta agar UU ITE direvisi ulang agar tidak terjadi kasus-kasus “Kriminilasi” yang ditimbulkan oleh UU ITE tersebut.
Dikatakan Wayan Titip, antara Dewan Pers dengan Polri sudah melakukan MoU mengenai sengketa pers dengan memakai UU Pers, bukan UU ITE atau KUHP. Maka seharusnya itu dipahami oleh Aparat Penegak Hukum.
“Memang dalam sistem peradilan pidana, yang bisa memutuskan orang bersalah atau tidak adalah pengadilan, namun perlu diingat bahwa institusi kepolisian adalah gerbang utama dalam penegakan hukum pidana sendiri, apakah orang itu patut dan layak untuk diproses di awal secara hukum. Disitulah peran etika dibutuhkan agar penanganannya penuh dengan ke hati-hatian,” tutupnya.
Sebelumnya, kronologis penangkapan Wawan, usai dirinya mengunggah berita yang ia tulis untuk mengkritik Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Enrekang.
“Pemda Enrekang Alami Defisit Anggaran Rp 78 Milyar, Pemuda : Anggaran Covid-19 Dikorupsi Honor Tenaga Medis 6 Bulan Tidak Terbayarkan” judul tulisan yang ditulis wawan dan, telah tayang disalah satu Media Online Sulawesi Selatan. (tim)