Surabaya, beritakisahnyata.com – Jelang Hari Lebaran kejahatan makin meningkat, seperti halnya belum lama ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga preman yang memeras warga Desa Pusung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan ancaman senjata tajam hingga korban menyerahkan uang Rp 50 juta, Rabu (4/02/2026).
Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk tim Jatanras Polda Jatim, Miko Budi Antoro (26), Endi Istiawan (32), dan AS. Mereka mengincar warga lokal untuk diperas dengan modus menagih utang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
“Modusnya menagih utang dengan sajam,” kata AKBP Jumhur, Kasubdit Jataras Polda Jatim didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
Jumhur menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 di Desa Pusung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Endi bersama dua rekannya memantau keberadaan korban sebelum melancarkan aksinya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan alasan untuk melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, para tersangka mengancam korban menggunakan celurit dan mengacungkannya ke arah wajah korban.
Selain itu, korban dipaksa membayar uang sebesar Rp200 juta dengan ancaman tambahan berupa rekayasa kepemilikan alat narkotika.
“Korban dipaksa memegang alat isap sabu lalu difoto. Kemudian para tersangka mengancam korban akan menyetorkan foto itu ke polisi jika tidak dibayar,” tandas Jumhur.
Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (dik)
