Gresik, beritakisahnyata.com – Nasib tragis menimpa korban pembunuhan Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik akhirnya terkuak. Para tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Gresik, mengaku kenalan dengan korban lewat facebook.
Kedua tersangka pembunuhan bernama Irfan Suryadi berusia 24 tahun, warga asal Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Hengky Pratama Susanto berusia 23 tahun asal Ngepung, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Keduanya bertemu melalui facebook untuk mencari pekerjaan. Setali tiga uang, kedua tersangka ini sepakat melakukan aksi perampokan dengan pembunuhan berencana.
Aksi tersebut langsung menimpa korban Aris Suprianto yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Surabaya.
Pelaku Hengky mengaku kenal korban belum lama, melalui media sosial di hand phone.
“Baru kenal lewat facebook. Lihat di facebook aja postingannya pijet-pijet gitu. Terus saya mau main ke rumahnya pertama tidak dibolehin. Belakangan akhirnya diajak oleh korban ke rumahnya sendiri,” kata tersangka Hengky Pratama Susanto saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).
Akhirnya kedua pelaku Hengky dan Irfan Pratama masuk ke dalam rumah korban. Melihat Kondisi rumah korban yang sepi di tengah hamparan tanah kosong. Membuat keduanya sepakat merencanakan aksi pencurian.
Selanjutnya menurut pelaku Irfan Suryadi, mereka menunggu korban tertidur lalu mencuri barang-barangnya.
Saat itu pelaku Irfan berjalan ke dapur, berpura-pura memasak mie instan, padahal mengambil pisau dapur.
“Saat mau masak mie di dapur ada pisau saya ambil buat jaga-jaga jika korban terbangun. Namun pas saya keluar dia sudah bangun. reflek, liat saya bawa pisau dia takut, seketika saya tancapkan pisau kebadannya namun tidak mempan, korban melawan, langsung dipiting oleh hengki, saya ambil palu dan blok saya pukul, sembari hengki menusukkan pisau ke mulut korban secara spontan,” beber Irfan.
Sejurus kemudian, keduanya membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban. Kedua pelaku kemudian menjual handphone korban ke Daerah Rembang, Jawa Tengah dan sepeda motor Honda PCX dijual di Semarang.
Irfan mengaku nekat menjual barang curian itu ke Jawa Tengah agar tak terdeteksi oleh polisi. Uang hasil curian itu rencananya akan digunakan pulang kampung ke Sumatera. Baru sampai Tegal, dia ditangkap tim Satreskrim Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penangkapan para tersangka pembunuhan dan penadah barang curian ini setelah Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama Moh. Alditia Rosyadi di Rembang, jawa tengah, setelah itu tim langsung bergegas menuju
Rembang untuk diamankan.
Dari hasil Interogasi Moh. Alditia Rosyadi didapati keterangan bahwa HP Samsung A05 dibeli dari Irfan Suryadi. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan Irfan dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal.
Sejurus kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas menuju Tegal dan menangkap Irfan. Dari hasil interogasi Irfan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama Hengky.
Akhirnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan didapati bahwa Hengky berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, setelah itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Standby, Unit Reskrim Polsek Menganti dan Polsek Cerme untuk menangkap Hengky.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Setelah itu para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Motif Tersangka Irfan dan Hengky ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan Sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki maling, maka dari itu korban dibunuh,” tutur Kapolres.
Barang bukti yang diamankan Hp samsung A05 , 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama Aris Suprianto.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya.
Adapun ketiga tersangka lainnya yakni Moh. Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP, membeli barang berasal dari tindak pidana Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (dik)