Personil Humas Polres Gresik seolah “mengebiri” hak dan profesi insan Pers atau Wartawan. Hal ini terlihat jelas saat, setelah Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo memberikan bantuan kepada Ny. Khusnul Khotimah dan anaknya yang tidak berani pulang ke kos dengan alasan masalah ekonomi yang beritanya sudah di upload oleh rekan-rekan media massa pada, Senin (11/5/2020).

Berita yang dipertanyakan itu sudah ditayangkan pada   https://petisiplus.com/video-kades-sekapuk-gresik-tepis-info-hoaks/ dan https://klikjatim.com/lihat-warga-terlantar-kapolres-akbp-kusworo-bawakan-sembako/

Saat kedua berita yang saling bertolak belakang ini dipertanyakan oleh wartawan beritakisahnyata.com kepada rekan seprofesi wartawan melalui grup Whatssap Gresik online produktif (salah satu grup humas polres gresik),

“ijin dulur (saudara-red) berarti ibu dan anak itu gak terlantar dong. (salah sasaran ya?), “ tanya wartawan beritakisanyata.com digrup whatsapp.

Seketika itu dijawab langsung oleh salah satu personil Humas Polres Gresik, “Pean itu mas sebagai awak media klu ambil berita jangan setengah-setengah,” bunyi kata-kata Whatsaap personil Humas Polres Gresik (14/5/2020).  

Tidak hanya sampai disitu, personil Humas Polres Gresik yang didalam grup whatsaap bernama Yanni Ersip WAP melanjutkan dengan jaringan pribadi (japri) ke Whatsapp wartawan beritakisahnyata.com.

“nek ambil data jangan setengah2 mas. emangnya ada statement kapolres yg bilang kl itu warga sekapuk yg diusir? kl ibu itu kan kos di sekapuk. contoh : pean ktp sidoarjo kos di suci gresik. sm rt mestinya dibuatkan domisili nya di sidoarjo apa suci gresik??  jadi kl mau coment berita yg kontra…dipikir dulu ya.  terus kl pak kapolres mau kasih bantuan emangnya salah ta??” kata Yanni Ersip WAP dalam whatsappnya.

Saat dipertanyakan oleh wartwan beritakisahnyata.com jika kata-kata “Warga Sekapuk Yang Diusir” tidak pernah ada yang menulis terkait kata tersebut. Karena kata-kata itu adalah steatment pribadi Personil Humas Polres Gresik, Yanni Ersip WAP.   

“betul 100% mas…tp tlog jgn buat statemen di grup polres. silakan kl mau mbahas anda buat grup sendiri 🙏🏻terima kasih,” tutup Yenni dipesan whatssappnya.dan memblokir Whatssap pribadi wartawan beritakisahnyata.com

Padahal tugas wartawan jelas diatur dalam Undang-undang Nomer 40 Tahun 1999, tentang kebebasan Pers. Demikian juga dengan slogan Humas yakni Objektif, Dipercaya dan Partisipasi. Hingga berita ini diturunkan beritakisahnyata.com belum pernah menayangkan terkait pemberitaan warga Kabupaten Gresik yang terlantar dan di tolong Kapolres. (dik)

By redaksi