Surabaya, beritakisahnyata.com –Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Raya Dr. Soetomo, Surabaya, memasuki babak baru. Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut.

Menurut Iko, tanah tersebut berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929, yang kemudian didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya pada 14 Mei 1969 hingga diterbitkan SHGB Nomor 651.

“Perolehan hak atas tanah ini jelas dan memiliki urutan kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Sengketa Kepemilikan Memasuki Ranah Hukum Rumah tersebut pertama kali diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 1972 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Belakangan, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang meneruskan sewa dari orang tuanya kepada Dokter Hamzah Tedjasukmana. Pada 2022, sengketa kepemilikan rumah ini mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Handoko Wibisono mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Kuasa hukum Handoko Wibisono mengklaim memiliki 29 bukti kuat terkait kepemilikan rumah tersebut. Salah satu bukti utama adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi sebelumnya hanya menyewa rumah tersebut.

“Kami memiliki bukti P10 hingga P18 yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi menyewa rumah ini. Kami juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran uang sewa,” ungkap Iko.

Munculnya Pihak Ketiga
Saat eksekusi hendak dilakukan, Pudji Rahayu yang mengklaim sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji Rahayu pun mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Handoko Wibisono serta beberapa pihak lainnya.

Gugatan perlawanan eksekusi terdaftar dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby, sementara gugatan PMH dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby. Dalam petitumnya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dan membatalkan rencana eksekusi.

Selain itu, perkara 195/Pdt.G/2024/PN.Sby terkait sengketa rumah ini juga masih dalam proses kasasi.

Kuasa Hukum Handoko Wibisono Iko Kurniawan membatah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).

“Mereka mengklaim menang dalam PK, padahal dalam petitumnya tidak ada pernyataan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik,” tegasnya.

Terkait tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan tidak akan menanggapi tuduhan tanpa dasar.

“Kami yakin dan percaya keadilan akan datang dengan sendirinya,” tambahnya.

Status Aset dan Peninggalan Yos Sudarso Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat, termasuk persetujuan Panglima Daerah 4. Hingga saat ini, berdasarkan dokumen yang ada, pemegang terakhir SHGB adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Sementara itu, kuasa hukum Handoko lainnya, Aris, menegaskan bahwa rumah tersebut bukanlah peninggalan pahlawan nasional Yos Sudarso.

“Silakan cek arsip nasional. Rumah peninggalan Yos Sudarso ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 benar peninggalannya, pasti sudah diambil alih oleh negara,” tutup Aris.(dik)

By redaksi