Mojokerto – Masih maraknya praktik tambang ilegal diwilayah Jawa Timur termasuk di Mojokerto, diduga ada pelindung (backing) penguasa dan aparat. Tim Investigasi beritakisahnyata.com saat mendatangi salah satu tambang di Diyeng TPS Mojokerto di wilayah tersebut yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak, Kamis (22/7/2021).
“Sejauh ini belum tersentuh atau tidak pernah ada tindakan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini kewenangan aparat keamanan, tetapi sudah kami laporkan. Kuat dugaan tambang ilegal ini ada backingannya,” ungkap sumber beritakisahnyata.com.
Pantauan media ini di lokasi tambang melihat ada 5 Orang petugas dari Unit Krimsus Tipiter Polda Jatim sore hari, Kamis (22/7/2021) melakukan sidak aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Petugas tersebut hanya bisa melakukan pengawasan dan mendata, Padahal Dilokasi tambang liar milik PL didapati alat berat dan beberapa dum truk. Aneh nya tanpa adanya tindakan dari petugas,” masih kata narasumber beritakisahnyata.com.
Sidak aktivitas pertambangan dan juga terkait upaya penataan sektor pertambangan yang carut marut dan indikasi potensi kerugian negara. Sidak kali ini menyasar aktivitas tambang galian ilegal di kawasan Diyeng Mojokerto.
Tambang tersebut milik pengusaha berinsial PL dan bahkan sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir.
Sekedar diketahui aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penambangan illegal akan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjara pidana maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Atau Penyidik juga bisa menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
Perusahaan berkewajiban secepat mungkin melakukan pemulihan kerusakan lingkungan pasca tambang, terutama permasalahan lobang tambang, masalah sosial dan lingkungan,” Ujar narasumber beritakisahnyata.com.
Kasubdit IV Tipider Krimsus Polda Jatim AKBP Yakhob Silvana Delareksa yang di konfirmasi beritakisahnyata.com dan majalah berita kisah nyata, melalui sambungan WhatsApp Masegger mengatakan jika pelaku Tambang Ilegal PL sudah diperiksa.
“Kenapa mas? ini lagi diperiksa. Bekingnya siapa mas? Belum ada yang telfon minta tolong?,” ujar Yakhob melalui WhatsApp Maseggernya, Selasa (27/7/2021).
Sementara Kenyataan di lapangan (lokasi tambang milik PL-red) masih terus melakukan eksplorasi tambang dan belum ada tindakan dari penegak hukum. (bersambung-red)