Sepandai pandainya tupai melompat pasti akhirnya akan jatuh juga, mungkin pepatah kuno itu terkena pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada, Selasa (7/1/2020), malam dirumah dinasnya Jalan Cokronegoro (Alun-alun Utara) Sidoarjo.
“Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/1/ 2020).
KPK pun langsung melakukan memeriksa awal terhadap Saiful Ilah dan belasan orang lainnya di Mapolda Jatim pasca OTT. Selanjutnya setelah diperiksa di Mapolda Jatim, Saiful Ilah serta beberapa orang lainnya diterbangkan ke Jakarta (8/12020) guna pemeriksaan lebih lanjut di Markas KPK.
Kerja cepat dari KPK dalam 1X24 jam, KPK pun akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap. Adapun barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,8 miliar berhasil disita KPK saat mengamankan Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Duit itu disita dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT. Pertama, kata Alexander, KPK menyita Rp 259 juta saat mengamankan pihak swasta bernama Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, dan Iwan di parkiran rumah dinas Bupati Sidoarjo.
“Kemudian KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful Ilah) dan ajudannya B (Budiman), di kantor bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu,” ucap Alexander.
Berikutnya, KPK mengamankan duit Rp 225 juta di rumah Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih. KPK juga mengamankan duit Rp 229,3 juta dari rumah PPK Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
“Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR (Ibnu Ghopur) di kantornya, yakni SNF (Siti Nur Findiyah) dan SUP (Suparni) pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp 750 juta dalam ransel hitam,” terangnya.
KPK pun akhirnya telah menetapkan enam orang tersangka (TSK) dalam kasus ini. Mereka digolongkan sebagai penerima, diantaranya 1. TSK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), 2.TSK Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyanigsih (SST), 3.TSK PPK di Dinas PU, Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sanadjitu Sangadji (SSA), 4. TSK pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JT).
Adapun yang dikategorikan sebagai Pemberi diantaranya, 1.TSK Swasta, Ibnu Ghofur (IGR) , 2. TSK Swasta Totok Sumedi (TS).
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Berikut ini konstruksi perkara OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI):
- Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kab Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
- Sekitar Juli 2019, IGR melapor ke Bupati SFI bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
- IGR meminta SFI tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
- Sekitar Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangi 4 proyek, yakni Proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar.
- Setelah termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu:
– SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019.
– Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta.
– Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.
- Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel hitam melalui B, ajudan Bupati di rumah dinas bupati.(tim)