MAROS – Maraknya aktivitas tambang liar di wilayah Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat kesan pihak Kepolisian Resort Maros maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tutup mata.

Pihak Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ismar Rahim kepada media ini, mendesak kepada pihak instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh tambang yang tak mengantongi izin.

“Hasil investigasi yang telah kami lakukan akhir akhir ini ditemukan sejumlah aktivitas pertambangan tanah urug dan batu gunung di Maros tidak mengantongi dokumen kelengkapan perizinan,”ungkap Ismar.

Ismar menegaskan, seharusnya penegak hukum tidak tinggal diam, ketika penegak hukum mebiarkan hal ini akan terus berjalan dan akan lebih banyak lagi pelaku pelanggar hukum.

“Sudah jelas Undang-undang No.4 Tahun 2009, Pasal 158 menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa IUP, IPR atay IUPK diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Sepuluh Miliar Rupiah),”katanya.

Menurutnya, setelah sekian tahun lamanya tambang di Maros beraktivitas belum ada yang ditindaki dan diberikan hukuman sesuai apa yang telah diatur oleh Undang-undang No.4 Tahun 2009, Pasal 158.

Oleh karena itu, Ismar curiga dibalik semua ini ada oknum-oknum tertentu yang mem-beck up dan berupaya melakukan perlindungan.

“Bukan menuduh, tapi kami curiga. Tidak mungkin pihak penambang melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin jika tidak ada pelindungan oleh oknum tertentu, siapakah dibalik ini semua dan biarkan semua terjawab dengan sendirinya, maka kami menganggap celakalah bagi mereka yang berupaya memberikan perlindungan,”tutupnya. (sir)

By redaksi