MAROS – Mengenai sorotan maraknya aktivitas tambang ilegal di Daerah Maros, Sulawesi Selatan yang merajalela, Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon tidak menjawab pesan whatsapp saat di konfirmasi oleh pihak awak media.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Gerakan Pembaharuan (Pekan-21) Maros, Amir Kadir dengan tegas angkat bicara mengenai sikap acuh Kapolres Maros saat dikonfirmasi.
“Apa sih susahnya menjawab pertanyaan dari awak media, jangan hanya melihat dan membaca saja, balas juga sesuai apa yang diketahui, kalau tidak tahu, jawab saja tidak tahu kecuali sifatnya ketat dan terbatas. Kami perhatikan Kapolres Maros ini orangnya sangatlah tertutup,” katanya, Selasa (29/06/2021).
Disamping itu, Amir Kadir juga memaparkan, perintah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Disamping itu, UU KIP telah menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Bukankah setiap orang berhak untuk memperoleh setiap informasi, untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan KIP,”jelasnya saat di temui di Warkop Kopi Pagi.
Amir juga menjelaskan, bahwa Kapolres Maros diduga tidak patuh pada undang-undang KIP. Sehingga masyarakat tidak dapat meraih dan mendapatkan informasi secara aktual, faktual dan akuntabel.
“Kami meminta dan memberikan pernyataan tegas kepada seluruh instansi dan pejabat publik wajib memberikan informasi kepada seluruh masyarakat, baik secara lisan maupun tulisan sepanjang tidak menyangkut dengan masalah rahasia negara dan bersifat privasi perseorangan atau individual,” tutupnya. (sir)