Surabaya, beritakisahnyata.com – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum)Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama 15–23 Oktober 2026.
Kasus tersebut, yaitu penyelundupan satwa liar, pengiriman bagian tubuh hiu tanpa dokumen, peredaran 10.600 botol arak Bali, serta dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. 

Pengungkapan dilakukan Subdit GakkumDitpolairud Polda Jatim, disejumlah lokasi. Mulai dari pelabuhan hingga jalur distribusi barang. Hasil penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Drpolairud Kombes Pol Arman, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta perdagangan satwa dan sumber daya alam secara ilegal.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Arman.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.

Penyelundupan Satwa Liar
Terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo,
petugas memeriksa muatan dan menemukan tujuh ekor burung.

Satwa tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam. Penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, sesuai kewenangan masing-masing.

Penyelundupan Sirip Hiu Tanpa Dokumen Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan tersebut diketahui menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya. Pemeriksaan menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu. Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.

Petugas mengamankan muatan beserta satu unit truk sebelum melimpahkan perkara tersebut kepada BKHIT Jatim, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait ketentuan karantina dan kelengkapan dokumen.

Peyelundupan Arak Bali Siap Edar
berlangsung di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada 22 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut untuk menentukan ketentuan hukum yang relevan dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki hasil modifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Berdasarkan keterangan awal, solar yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter.BBM tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo untuk dibawa ke Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk diperiksa. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(dik)

By redaksi