Surabaya, beritakisahnyata.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono merotasi 157 personel melalui Surat Telegram Nomor ST/1299/XI/KEP./2026 tertanggal Rabu, 4 November 2026, dengan sejumlah jabatan strategis di Polrestabes Surabaya mengalami pergantian, mulai dari Kabagops, Kasatlantas, Kasatbinmas, hingga kapolsek.
Surat telegram yang ditandatangani Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Heru Budi Prasetyo atas nama Kapolda Jatim tersebut mencakup pergeseran personel di tingkat polda, polres, dan polsek.
Rotasi menyasar sejumlah fungsi kepolisian, termasuk operasional, lalu lintas, reserse kriminal, pembinaan masyarakat, serta penugasan lintas wilayah.
Salah satu pergantian penting terjadi pada jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polrestabes Surabaya yang sebelumnya dijabat AKBP Creato Sonitehe Gulo. Creato mendapat penugasan baru sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Jatim, sedangkan jabatan Kabagops Polrestabes Surabaya dipercayakan kepada AKBP Galih Bayu Raditya. Galih sebelumnya menjabat Kasatlantas Polrestabes Surabaya, posisi yang kini diisi Kompol Bayu Marfiando.
Sebelum mendapat penugasan tersebut, Bayu Marfiando menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.
Pergantian juga terjadi pada jabatan Kasatbinmas Polrestabes Surabaya yang sebelumnya diemban Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
Ris mendapat jabatan baru sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, sedangkan posisi Kasatbinmas dipercayakan kepada Kompol Mukhamad Lutfi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Madiun.
Perubahan kepemimpinan turut menyentuh sejumlah polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kompol Mulya Sugiharto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Genteng mendapat penugasan sebagai Kasatlantas Polresta Malang Kota. Jabatan Kapolsek Genteng selanjutnya dipercayakan kepada Kompol Haryoko Widhi yang sebelumnya memimpin Polsek Wonocolo.
Sementara itu, AKP Ade Andini yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Jember ditunjuk sebagai pejabat sementara Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
Pergeseran tersebut menunjukkan adanya penempatan personel lintas fungsi, termasuk dari bidang reserse kriminal menuju lalu lintas dan pembinaan masyarakat.
Rotasi juga berlangsung pada jajaran Direktorat Reserse Kriminal dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
AKBP Muh Rikha Zulkarnain yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim dipercaya menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.
AKBP Farris Nur Sanjaya yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penugasan sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Sementara itu, AKBP Hanif Fatih Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim diangkat menjadi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
Di tingkat polres, pergeseran jabatan juga menyentuh posisi wakapolres dan kasatreskrim di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kompol Herlinarto yang sebelumnya menjabat Wakapolres Trenggalek mendapat penugasan sebagai Wakapolres Madiun.
Jabatan Wakapolres Trenggalek selanjutnya dipercayakan kepada Kompol Slamet Santoso yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pada jajaran reserse kriminal, AKP Deckha Rian Embar Yunianto yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Satreskrim Polresta Sidoarjo dipercaya menjadi Kasatreskrim Polres Gresik.
AKP Evan Caesar Ibrahim yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Kediri.
Adapun AKP Muh. Taufan Ramadhan yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Surabaya diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Lamongan.
Pergantian sejumlah pejabat operasional tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesinambungan penanganan kriminalitas, pengaturan lalu lintas, serta pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Rotasi di lingkungan Polda Jatim berlangsung berdekatan dengan mutasi nasional Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Terkait mutasi nasional tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pergeseran jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Kapolda Jatim, personel yang dimutasi diwajibkan melaksanakan serah terima jabatan dan menghadap ke tempat tugas baru paling lambat 14 hari setelah surat diterbitkan.
Para personel juga diminta menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan, administrasi, keuangan, serta urusan kedinasan lainnya sebelum meninggalkan jabatan lama.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pergantian pejabat tidak menghambat pelaksanaan tugas kepolisian.
Khusus di Surabaya, pergantian Kabagops, Kasatlantas, Kasatbinmas, dan sejumlah kapolsek menjadi ujian kesinambungan koordinasi keamanan, penanganan gangguan ketertiban, serta pelayanan publik.
Polda Jatim dituntut memastikan proses transisi berjalan tertib agar penanganan perkara yang sedang berlangsung dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat pergantian pejabat.(dik)
