Surabaya, beritakisahnyata.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 13 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Operasi dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober hingga 2 November 2026, dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan, pengungkapan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar bersubsidi yang belakangan sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

“Penindakan ini kami lakukan di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto, Senin (2/11/2026).

Wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG. Selain itu diamankan 32 unit kendaraan yang dimodifikasi khusus, berupa 17 mobil pick-up/minibus, 14 truk tangki, dan satu sepeda motor.

Kerugian keuangan negara akibat praktik ini sementara diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Angka ini belum final dan diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penyalahgunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM bersubsidi dijual ke industri dengan harga nonsubsidi, hingga dugaan penggunaan barcode curang yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset hasil kejahatan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Para pelaku ini bukan pemain baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus semata, tetapi akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang mempermudah akses bahan bakar bersubsidi ke tangan pihak yang tidak berhak,” tegasnya.(dik)

By redaksi