GRESIK – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Aris SakuriadI berikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, mengenai Permenkumham No. 24 tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 32 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid – 19.

Sosialisasi ini di sampaikan langsung oleh Karutan Gresik, Aris Sakuriyadi dengan didampingi Kasubsi Yantah, Anis Handoyo serta beberapa staf di Lapangan Serbaguna Rutan Gresik, Jumat, (2/7/2021).

Pada kesempatan itu Aris mengatakan jika, Peraturan ini bisa di dapatkan bagi narapidana Dewasa yang telah menjalani masa tahanan dan telah tersisa 2/3 (dua Per tiga) masa pidananya dan untuk Narapidana Anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Desember 2021.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis tindak pidana dan tidak bisa mendapatkan Asimilasi, CB, PB, dan lainnya.

“Ada beberapa tindak pidana seperti Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM yang Berat, Kejahatan Transnasional Terorganisir,” jelas Aris.

Di akhir pengarahan dijelaskan Aris jika ketentuan Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini tetap masih berlaku bagi Narapidana Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika.

“Berlaku bagi Narapidana dengan masa pidananya paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (hms/dik)

By redaksi