Surabaya, beritakisahnyata.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan Timur. BBM Ilegal tersebut disembunyikan ke dalam truk dengan modus memanfaatkan barcode SPBU.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini, satu orang berisinial NNG, 51 tahun, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan pengiriman solar bersubsidi. BBM tersebut diketahui dikirim dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Tim Pnegakan Hukum Direktorat (Gakkum) Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur kemudian menyisir kawasan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan 31 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk yang terparkir di kapal KM Jambo XII.

“Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi,” tutur Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Pelaku mengaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Blora, Jawa Tengah memakai barcode kendaraan. BBM lalu disedot dengan pompa dan selang ke dalam jeriken sebelum dikirim keluar daerah.

Solar subsidi itu diduga diangkut tanpa dokumen resmi untuk kebutuhan usaha pengolahan limbah plastik. Pelaku membeli BBM sedikit demi sedikit, lalu menampungnya dalam jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.

“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Adrian Wimbarda menyebut solar subsidi itu dibeli di Blora, lalu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk dikirim menuju Kalimantan Tengah.

“Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegas AKBP Adrian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Praktik ilegal ini juga membuat negara mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.(dik)

By redaksi