SIDOARJO, beritakisahnyata – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali berhasil untuk menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang.
Kali ini, seorang Wanita tercatat sebagai warga, Kupang Segunting, Surabaya, berinisial AKR berupaya menyelundupkan satu buah smartphone ke dalam Rutan Surabaya.
“Smartphone disembunyikan di dalam dompet yang lalu dimasukkan kedalam tas,” ujar Kepala Rutan Wahyu Hendrajati pada hari ini (25/9/2023).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning ketika AKR yang saat itu akan mengunjungi suaminya APS, yang ditahan di Rutan Surabaya.
Dijelaskan Hendradjati, berdasarkan pengakuan APS bahwa handphone tersebut merupakan barang pribadi dan meminta bantuan kepada istrinya untuk dibawakan 1 (satu) buah smartphone dan dimasukkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di Rutan.
“Akibat dari perbuatannya, AKR diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan APS warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. (hms/dik)