Sidoarjo, beritakisahnyata.com – Petugas Rumah Tahanan ( Rutan ) Surabaya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang.

Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh seorang wanita pemgunjung Rutan Surabaya, barang yang akan diselundupkan berupa sebuah Handphone yang akan diberikan pada keluarganya yang menjadi WBP didalam Rutan Surabaya, pada Kamis, (21/09/2023).

Kejadian ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan badan melalui mesin body scanner yang teliti.

Menurut informasi yang diperoleh, petugas keamanan yang bertugas di Rutan Kelas I Surabaya menemukan alat komunikasi tersebut tersembunyi dengan cermat di dalam kaos kaki yang dikenakan oleh pengunjung tersebut. Alat komunikasi tersebut kemudian tertutup rapat oleh celana panjang yang dikenakan oleh pengunjung tersebut.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Deri Prihandoko, segera mengambil tindakan tegas setelah mengetahui temuan tersebut.

“berkat kejelian petugas penggeledahan badan barang tersebut dapat ditemukan dan gagal untuk masuk ke dalam rutan,” tutur Deri Prihandoko.

Dikatakan Deri, pengunjung tersebut dikenal dengan inisial MJ, mengaku bahwa dia diminta oleh suaminya, seorang warga binaan yang akan dikunjunginya, untuk memasukkan dua buah handphone ke dalam Rutan melalui layanan kunjungan tatap muka.

“Nantinya wanita dan barang-barang terlarang tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Deri.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Hendrajati menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, ia menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk memindahkan tiga warga binaan yang akan menerima alat komunikasi tersebut ke dalam sel tahanan sebagai tindakan disipliner.

“Pelanggaran apapun yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Surabaya berpotensi mendapatkan register F. Register F ini mengancam bahwa nama warga binaan yang tercatat dalam register tersebut tidak akan dapat menerima remisi atau program integrasi dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (dik)

By redaksi