Surabaya beritakisahnyata.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah memberikan kesaksiannya selama 8 jam di depan Penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi itu dilaksanakan Penyidik KPK di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Khofifah keluar dari gedung memakai setelan baju putih dan celana hitam serta kerudung putih.

Di hadapan awak media yang telah menunggu seharian, ia langsung menjelaskan apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik KPK terhadapnya.

“Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi insyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ungkapnya.

Ditanya soal apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik KPK, Khofifah mengatakan bahwa banyak pertanyaan.

“Banyak, tapi kalau struktur di OPD ya ada pertanyaan. Jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di Tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” jelasnya.

Soal materi pertanyaan, Khofifah mengatakan bahwa sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov (Jatim) sudah sesuai dengan prosedur. Begitu ya kawan-kawan, matur nuwun,” tegasnya.
Sementara ditanya soal nilai dari kasus dana hibah tersebut, Khofifah menegaskan tidak ada pertanyaan soal itu.

“Gak onok pertanyaan iku rek (tidak ada pertanyaan itu),” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Khofifah mulai diperiksa KPK di Polda Jatim, itu sejak pukul 10.00 WIB, dan baru selesei pukul 18.27 WIB.

Pemeriksaan terhadap Khofifah sendiri itu terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari total 21 tersangka, 4 orang merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya adalah tersangka pemberi suap dana hibah.

Empat orang tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya staf penyelenggara negara.

Salah satu penyelenggara negara yang terserat dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simandjuntak. Dia terbukti menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas APBD Jatim 2019–2022.

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan Politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik  tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibat ulahya kini Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.

Namun, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan KPK. Termasuk keterlibatan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.(dik)

By redaksi