Surabaya, beritakisahnyata.com – Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia berharap agar supremasi hukum diwilayah Polres Tanjung Perak ditegakkan secara hukum, agar timbul rasa jera dan menjadi contoh agar tidak terulang kembali.

Berawal dari beredarnya video keributan di Rumah Potong Hewan ( RPH ) Jalan : Pegirian No 258, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023) sempat viral.

Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, perkelahian yang terlihat dalam video yang beredar itu diduga berkaitan perebutan lahan pekerjaan di area RPH antara pegawai baru, Moh Rez Ramdani serta Syafi’I dengan pegawai lama Ahmad Totok dan pegawai lainnya

Ironisnya, menurut informasi narasumber (red-nama tidak mau di sebarkan) mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukkan Khusus Pemotongan Hewan.

Kejadiannya, Selasa (9/10/2023) sekitar puku 03:40 saat itu pegawai potong Moh Rez Ramdani dan Syafi’I terlihat membawa senjata tajam yang bukan diperuntukkan untuk sebagai alat potong karena bentuknya yang panjang (golok) sehingga mmemicu timbulnya keresahan pada pekerja lainnya.

Sejurus kemudian Moh Rez Ramdani mengeluarkan dan mengacung-acungkan golok tersebut pada Ahmad Totok dan pekerja lainnya, sehingga menimbulkan percekcokan, adu mulut dan terjadinya pemukulan yang dilakukan Syafi’I kepada seorang pekerja yang bernama Roshul sebagai mana terlihat diadegan video yang beredar.

Ahmad Totok yang saat itu melerai juga berimbas terkena cakaran tangan Syafi’I, dan mengakibatkan luka gores pada wajahnya.

Akibat kejadian ini, Moh Rez Ramdani dan Syafi’I gak terima dan melaporkan pihak Ahmad Totok ke Polsek Semampir dengan nomer laporan polisi : LP/B/76/X/2023/SPKT/ Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, Tanggal 09 Oktober 2023.

Rizki Wahyu SH kuasa hukum, Achmad Totok (pelapor) sekaligus menjabat sebagai pentolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) di Kantor seketariat Jalan Teluk Kumai Timur 135, Surabaya.

Dikatakan Rizki, memang benar jika kliennya Achmad Totok selaku korban penganiayaan sempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Terduga atau tersangka yang di laporkan bernama Syafi’i dan Moh. Reza Ramdani,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Lanjut kata Rizki, kami berharap pihak Kepolisian khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menangkapnya demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.

“Kami kecewa, Berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada eksen penangkapan, meskipun pasal yang disangkan tindak pidana ringan,” cetusnya.

Lanjut kata Rezki, Kami selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok (korban) tidak mau menunggu lama terkait eksen dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang diterapkap terhadap terduga terlapor, Kami Tim kuasa hukum sudah melayangkan Surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H, Irwasda Polda Jatim dan Unit III SubbidPaminal Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.

“semoga dengan adanya peristiwa penganiayaan yang berada di RPH pegirian ini, Kami dan Tim kuasa hukum bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan,” tutup Rizki. (dik)

By redaksi