Mojokerto, beritakisahnyata.com  – Apa yang dilakukan Kasat Lantas Polres Mojokerto patut diajungi jempol dengan program membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM.

Keterbatasan fisik tak menyurutkan niat pria ini untuk mendapatkan SIM di Satpas Polres Mojokerto. Meski menyandang disabilitas pria penjual air mineral ini, tetap semangat untuk mengikuti serangkaian tes ketangkasan berkendara, Selasa, (27/06/2023).

Berbekal sepeda motor honda supra miliknya yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan roda 3. Sepeda motor matic yang di sisi kirinya ada tambahan tempat duduk yang dilengkapi dengan satu roda. Dengan tangkasnya, dia mengendarai kendaraan tersebut memutar dan meliuk liuk melewati garis dan tanda yang ada di lokasi ujian untuk bisa mendapatkan SIM D.

Materi yang diujikan sama dengan pemohon SIM normal lainnya. Seperti zig-zag, pengereman, ketangkasan dan melaju diangka delapan. Saat uji praktek di Satpas Polres Mojokerto, semua dijalaninya dengan tenang dan percaya diri yang tinggi meskipun banyak mata yang menonton. Pemohon SIM maupun warga  yang menyaksikan sampai berdecak kagum.

<span;>Pria inipun dinyatakan lulus oleh tim penguji praktek SIM, sebelumnnya dia pun sudah lulus tes ujian teori.  dinyatakan berhak unutk memperoleh SIM D.

“Tersulit adalah saat melewati jalanan sempit maupun saat zig zag dan harus dilakukan ekstra hati hati karena tidak boleh keluar dari garis putih. Apalagi kendaraan saya juga kan rodanya tiga jadi harus ekstra dalam mengemudikannya,” paparnya.

<span;>Purwanto mengatakan, dirinya merasa senang dengan layanan dan pelayanan yang di berikan oleh petugas maupun pihak kepolisian selama mengikuti tes maupun saat mengajukan permohonan SIM. Selanjutnya, tes teori dan tes praktek pun dia dinyatakan lulus sehingga langsung mendapatkan SIM D.

“Terima kasih kepada semua pihak kepolisisan khususnya satlantas polres banyuwangi, yang sudah menerima dan melancarkan permohonan saya untuk mendapakatkan SIM D. Semuanya ramah, dan saya tidak menyangka bisa melaksanakan ujian SIM dengan mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkapnya dengan senyuman sumringah.

<span;>Dia berharap teman-teman sesama penyandang disabilitas dapat meniru jejaknya. Meskipun menyandang keterbatasan fisik tapi tetap harus patuh dengan peraturan dan taat dalam berlalulintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP M Bayu Agustyan l, SIK M.Si mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kasat Lantas baru kali ini ada penyandang disabilitas yang mau mengajukan permohonan mengurus SIM D. Karena itu dalam uji perdana yang ditempuh oleh Purwanto, Dia mnyempatkan diri untuk melihat langsung.

“Seperti yang sudah di atur dalam UU nomor 2 tahun 2009 dan Perkab nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi. Kita mengedepankan prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM,” papar alumni AKPOL 2012 ini.

Dia mengaku, dari peraturan tersebut maka pemohon SIM D bagi penyandang difabel harus menggunakan kendaraan bermotor khusus.

<span;>“Bukan kewenenangan kepolisian di dalam menentukan kendaraan khusus ataukah kendaraan umum itu. Yang berwenang menentukan spesifikasinya adalah Kementrian Perhubungan,” kata Kasat Lantas.

Namun karena ini sudah di atur dalam UU dan Perkab maka pemohon SIM D untuk penyandang cacat dalam hal ini untuk prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM maka kepolisian mengakomodirnya.

“Proses administrasi yang di lakukan ika sudah memenuhi persyaratan baik usia maupun surat kesehatan yang menyatakan dia sehat jasmani dan rohani. Meski cacat tidak ada prioritas. Ujiannya sama dengan pemohon umum yang mengajukan SIM C,” ungkap perwira polisi berwajah ganteng ini.

Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini berharap agar difabel lainnya jangan segan untuk mengajukan permohonan SIM D. Pihak kepolisian akan memfasilitasi karena telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Thn 2012, tetntang ujian ketangkasan mengemudi menggunakan kendaraan milik pemohon.

“Di khawatirkan akan timbul kecemburuan sosial di tengah masyarakat, yang menuding kepolisian tebang pilih antara masyarakat normal dengan Disabilitas di dalam kepengurusan SIM. Karena mengajukan SIM D maka dijalan raya harus mengendarai motor khususnya,” pungkas AKP M Bayu Agustyan. (dik)

By redaksi