Surabaya, beritakisahnyata.com – Modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dari kepolisian.
Belum lama ini pimred redaksi beritakisahnyata. com dikirimin seseorang pesan di aplikasi WhatsApp mengatasnamakan kepolisian dengan nomer 0858 2357 5194 memakai logo Mabes Polri, yang berisi pemberitahuan bahwa penerimanya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam pesan tersebut Pimred diminta membuka aplikasi dengan format APK yang juga dikirimkan oleh pengirimnya, supaya dapat membuka surat tilang.
Menindak lanjuti masalah ini, Pimred beritakisahnyata menghubungi Kombes Pol Muhammad Taslim Dirlantas Polda Jatim yang langsung memastikan itu adalah modus penipuan dan bukan dari institusi kepolisian.
“Itu modus baru untuk penipuan nanti ujung-ujungnya orang yang tidak paham selurub isi Hand Phonenya termasuk Whatsaap, M Banking dan tidak menutup kemungkinan uang orang tersebut akan dikuras habis. Tidak akan pernah Polantas mengirim (surat tilang) yang dikirimkan melalui pemberitaan di WhatsApp. Bisa dipastikan itu tidak benar dari insititusi kepolisian,” kata Taslim saat dihubungi beritakisahnyata.com, jumat (16/9/2023).
Pihaknya menyebut, apabila seorang pengguna kendaraan tertangkap kamera ETLE karena diduga melanggar lalu lintas akan mendapat surat resmi dari polisi, bukan melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat resmi yang dikirim polisi terlampir pula petunjuk yang harus dilakukan penerimanya, apabila benar telah melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kita siapkan di situ ada barcode nanti akan terhubung dengan web/aplikasi yang kita sediakan, di sana ada fitur petunjuk langkah yang harus dilakukan,” terangnya.
Apabila benar melakukan pelanggaran, maka penerima surat bisa datang ke pengadilan atau membayar denda lewat BRI yang mana kode bayarnya juga disertakan di dalam surat.
“Atau kalau menyatakan bukan pelanggar dan bukan miliknya, bisa menjawab dengan mengisi atau menunjukkan bukti diri yang menyatakan itu bukan dirinya,” pungkasnya.(dik)
