Gresik, beritakisahnyata.com –
Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, mengaku sebagai anggota kepolisian memalak pemilik warung dengan modus minta uang keamanan berhasil diringkus. Aksi iru terungkap setelah para pedagang melaporkan kejadian yang mereka alami.

Kapolres Gresik AKBP Rama Nasution membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan pada Sabtu,(9/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan mengaku anggota polri dan meminta sejumlah uang disepanjang jalur utama, kecamatan Duduksampean.

“Kita mendapat laporan dari warga melalui 110 terkait adanya anggota polisi melakukan pemalakan di warung,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Minggu (10/5/2026).

Ramadhan menjelaskan mendapat laporan itu pihaknya bergerak mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya merupakan preman yang berinisial J (42) warga Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, menyamar menjadi polisi.

“Kepada para pedagang pelaku meminta uang menggunakan modus meminta uang keamanan,” tambahnya.

Ramadhan menambahkan modus itu disebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga tahun. Terungkapnya aksi J bermula saat ia mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu,” jelasnya.

Korban yang merasa takut memilih menuruti permintaan tersebut karena percaya pelaku benar-benar aparat kepolisian. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa aksi serupa sudah dilakukan sejak awal 2023.

“Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta akibat pungutan rutin tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada korban lainnya yang telah dipalak oleh pelaku.

“Karena pelaku ini diduga berkeliling ke sejumlah warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan untuk melakukan pemerasan dengan modus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” lanjut Ramadhan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka. Kini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Duduksampeyan.

“Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum,” tuturnya.

Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku aparat dan meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.

Dirinya menghimbau masyarakat jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.

“Selain melalui Call Center 110, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(hms/dik)

By redaksi