KEPANJEN – Ratusan warga terlihat mendatangi Polres Malang, Kepanjen, Jawa Timur. Kedatangan ratusan warga ini, dengan mengendarai puluhan kendaraan truk dan mobil pribadi. Mereka beramai-ramai ngeluruk dan ber-orasi didepan Polres Malang.
Mereka menuntut kejelasan kasus prona yang sudah belasan bulan ditangani oleh penyidik Polres Malang namun belum ada hasil sama sekali. Pendemo juga mengungkap adanya pungli oleh oknum penyidik. Benarkah demikian?.
Ratusan pendemo yang datang tersebut kebanyakan berasal dari Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Kami datang untuk menagih janji soal kepengurusan kasus Prona yang terjadi di Desa kami,” teriak salah satu warga dengan speaker ketika memimpin orasi.
Dalam aksinya, warga mempertanyakan bagaimana progres penanganan kasus prona. Setidaknya ada 846 warga menjadi pemohon, dan beberapa diantaranya mengaku menjadi korban pungli oknum petugas.
“Ketika pengurusan prona warga ada yang dimintai biaya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 10 juta. Kami ingin tahu bagaimana penanganan kasusnya, dan berharap segera dituntaskan, karena sudah hampir 17 bulan kasusnya dilaporkan,” ungkap Prawito salah satu warga disela aksi, Selasa (26/2/2019).
Warga juga menuntut panitia prona, khususnya Kades Srimulyo beseta perangkat Desa Srimulyo dijerat atas pungutan yang sudah dilakukan. Dan pungutan tersebut sangat memberatkan warga yang berpenghasilan utama sebagai petani itu.
Selain terus berorasi, warga juga meminta penyidik yang menangani kasus Prona ini, untuk keluar menemui warga.
“Keluar Bapak Tiyo (Kanit Tipidter polres Malang- red), kalau tidak keluar kami yang akan masuk,” teriak warga beramai-ramai.
Ribuan warga Desa tersebut mengeluh dengan janji yang disampaikan oleh penyidik Polres Malang. Pasalnya selama 17 bulan, kasusnya belum tuntas.
Warga sempat menanyakan progres perkembangan kasusnya. Penyidik polres Malang mengatakan kalau kasusnya sudah ditangani Kejari Kepanjen. Namun setelah dicek ternyata belum ada pelimpahan berkas kasus Prona Desa Srimulyo.
Usai menggelar orasi di depan Mapolres Malang, ratusan pendemo berganti datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen. Di sana, sejumlah perwakilan diterima kejaksaan untuk menyampaikan tuntutannya.Mereka ditemui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kepanjen dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, jika Polres Malang telah menuntaskan berkas perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Berkas yang sudah lengkap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Sementara menurut Kanit Tipidter Polres Malang Iptu Setiyo yang di hubungi melalui telpon selulernya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan enam orang panitia yang menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan 6 orang tersangka mas. Kasus redits dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Masih dalam penelitian jaksa penuntut umum,” papar Setiyo kepada beritakisahnyata.com, Selasa (26/2/2019).
Hanya saat di konfirmasi kenapa Kadesnya tidak dijadikan tersangka Iptu Setiyo enggan menjawab dan memutuskan hubungan telpon selulernya. Demikian halnya saat beritakisahnyata.com berusaha menghubungi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung melalui sambungan telepon selulernya hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (dik)