BANYUWANGI – Apa yang dilakukan Kasat Lantas POlres Banyuwangi patut diajungi jempol dengan program membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM.

Keterbatasan fisik tak menyurutkan niat wanita cantik itu untuk mendapatkan SIM di Satpas Polres Banyuwangi. Meski menyandang disabilitas perempuan cantik berpakaian warna coklat tua dan muda serta berjilbab, tetap semangat untuk mengikuit serangkaian tes ketangkasan berkendara.

Berbekal sepeda motor honda beat pink miliknya yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan roda 3. Sepeda motor matic yang di sisi kirinya ada tambahan tempat duduk yang dilengkapi dengan satu roda. Dengan tangkasnya, dia mengendarai kendaraan tersebut memutar dan meliuk liuk melewati garis dan tanda yang ada di lokasi ujian.

Wanita cantik itu Ika Aprilia Dewi, asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Meskipun difabel namun dia seorang atlet paralimpik perempuan berusia 22 tahun tersebut mengalami cacat pada kakinya. Dia tetap wajib mengikuti tes ujian praktek untuk bisa mendapatkan SIM D.

Materi yang diujikan sama dengan pemohon SIM normal lainnya. Seperti zig-zag, pengereman, ketangkasan dan melaju diangka delapan. Saat uji praktek di Satpas Polres Banyuwangi, semua dijalaninya dengan tenang dan percaya diri yang tinggi meskipun banyak mata yang menonton. Pemohon SIM maupun warga  yang menyaksikan sampai berdecak kagum.

Ika pun dinyatakan lulus oleh tim penguji praktek SIM, sebelumnnya dia pun sudah lulus tes ujian teori. Peraih medali emas dipekan paralimpiade nasional (Perparnas) dan dua medali perak cabang olahraga renang gaya bebas 100 meter di Solo ini dinyatakan berhak unutk memperoleh SIM D.

“Tersulit adalah saat melewati jalanan sempit maupun saat zig zag dan harus dilakukan ekstra hati hati karena tidak boleh keluar dari garis putih. Apalagi kendaraan saya juga kan rodanya tiga jadi harus ekstra dalam mengemudikannya,” paparnya.

Ika mengatakan, dirinya merasa senang dengan layanan dan pelayanan yang di berikan oleh petugas maupun pihak kepolisian selama mengikuti tes maupun saat mengajukan permohonan SIM. Selanjutnya, tes teori dan tes praktek pun dia dinyatakan lulus sehingga langsung mendapatkan SIM D yang di serahkan oleh KRI Polres Banyuwangi, Iptu Budi Hermawan.

“Terima kasih kepada semua pihak kepolisisan khususnya satlantas polres banyuwangi, yang sudah menerima dan melancarkan permohonan saya untuk mendapakatkan SIM D. Semuanya ramah, dan saya tidak menyangka bisa melaksanakan ujian SIM dengan mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Ika dengan wajah senang.

Ika berharap teman-teman sesama penyandang disabilitas dapat meniru jejaknya. Meskipun menyandang keterbatasan fisik tapi tetap harus patuh dengan peraturan dan taat dalam berlalulintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Prianggo Parlindungan Malau, SIK M.Si mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kasat Lantas baru kali ini ada penyandang disabilitas yang mau mengajukan permohonan mengurus SIM D. Karena itu dalam uji perdana yang ditempuh oleh Ika, Dia mnyempatkan diri untuk melihat langsung.

“Seperti yang sudah di atur dalam UU nomor 2 tahun 2009 dan Perkab nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi. Kita mengedepankan prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM,” papar alumni AKPOL 2006 ini.

Dia mengaku, dari peraturan tersebut maka pemohon SIM D bagi penyandang difabel harus menggunakan kendaraan bermotor khusus.

“Bukan kewenenangan kepolisian di dalam menentukan kendaraan khusus ataukah kendaraan umum itu. Yang berwenang menentukan spesifikasinya adalah Kementrian Perhubungan,” kata Kasat Lantas.

Namun karena ini sudah di atur dalam UU dan Perkab maka pemohon SIM D untuk penyandang cacat dalam hal ini untuk prinsip legalitas dan prinsip persamaan hak bagi mereka yang memohon SIM maka kepolisian mengakomodirnya.

“Proses administrasi yang di lakukan ika sudah memenuhi persyaratan baik usia maupun surat kesehatan yang menyatakan dia sehat jasmani dan rohani. Meski cacat tidak ada prioritas. Ujiannya sama dengan pemohon umum yang mengajukan SIM C,” ungkap perwira polisi berwajah ganteng ini.

Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini berharap agar difabel lainnya jangan segan untuk mengajukan permohonan SIM D. Pihak kepolisian akan memfasilitasi karena telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Thn 2012, tetntang ujian ketangkasan mengemudi menggunakan kendaraan milik pemohon.

“Di khawatirkan akan timbul kecemburuan sosial di tengah masyarakat, yang menuding kepolisian tebang pilih antara masyarakat normal dengan Disabilitas di dalam kepengurusan SIM. Karena mengajukan SIM D maka dijalan raya harus mengendarai motor khususnya,” pungkas AKP Prianggo. (dik)

By redaksi