Surabaya, beritakisahnyata.com – Babak baru dengan rumah sengketa di jalan Dr Soetomo No 55, Kota Surabaya yang sedianya sudah akan dieksekusi kembali menuai polemik. Seorang wanita bernama Ny. Pudji Rahayu kembali melayangkan gugatan perlawanan pada pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby menunjuk Muhammad Yusuf Karim sebagai Hakim mediasi dan sidang gugatan pembatalan, eksekusi pengosongan rumah jalan Dr Soetomo.55, Surabaya.
Melawan RA.Tri Kumaladewi (terlawan<span;> I), Ir Puji Santoso (terlawan II) dan Handoko Wibisono (terlawan III). Dengan petitum menyatakan dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dalam hal ini Pudji Rahayu mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Ny.Tri Kumaladewi pada 2021 silam, Sidang perlawan ini dirinya menuntut Tri Kumala Dewi, Ir Puji Santoso dan Handoko Wibisono untuk menentukan siapa pemilik sah rumah tersebut.
Sidang yang berlangsung diruangan sidang Kartika II, Pengadilan Negeri Surabaya tersebut hanya dihadiri oleh pengacara yang mewakili kliennya masing-masing. Dalam agenda sidang tersebut hakim mengusulkan agar semua pihak melakukan mediasi saja dulu.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 maret 2025, dengan agenda mediasi,” tutup ketua majelis hakim, Silfi Yanti Sulfia, diruang sidang kartika II PN, Surabaya.
Dikonfirmasi seusai sidang, Taufan Pengacara Pudji Rahayu, mengatakan jika kliennya memang sudah membeli rumah tersebut dari Ny.Tri Kumala Dewi senilai 5 Milyar.
“Karena saat itu Bu Tri butuh uang untuk membiayai operasional saat rumah tersebut digugat oleh Pak Handoko,” ujarnya.
Diungkapkan Taufan, jika kliennya itu masih saudara dari Ny Tri Kumala Dewi sendiri.
Sementara pada kesempatan yang berbeda Pengacara Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya baru dengar jika Tri Kumala Dewi dengan Pudji Rahayu adalah saudara.
“Sepengetahuan saya Ny.Tri tidak punya saudara bernama Pudji Rahayu,” tuturnya, sambil memperlihatkan arsip dimana semua ahli waris tertera namanya masing-masing.
Dikatakan Iko, dirinya tidak mengetahui apa alasan dia membeli, dan dasar jual belinya apa.
“Nanti fakta itu baru diketahui kalau persidangan sudah dalam tahap pembuktian atau kalau semua bukti sudah di unlock di e-Court,” katanya di PN. Surabaya.
Iko juga menjelaskan kalau perlawanan seperti ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah ada gugatan perlawanan nomer 33 dan belum diputus di tingkat Kasasi.
“Klien saya Handoko Wibisono adalah pemegang terakhir HGB yang terakhir. Kendati bukan pemilik. Atas namanya masih Dokter Hamzah Teja Sukmana.
Klien saya beli dari Rudianto Santoso. Dan itu terjadi ketika saya mengajukan gugatan di Tahun 2022 dengan register perkara Nomer 391,” pungkas Iko Kurniawan.
Kronogis singkat kisruh rumah Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Dokter Hamzah Teja Sukmana adalah pemilik pertama rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomer 55 Surabaya yang memegang SHGB yang meyewakan rumah tersebut kepada almarhum Laksamana TNI (Purn) Subroto Yudono.
Selanjutnya, sewaktu Dokter Hamzah Teja Sukmana akan menempati sendiri rumah tersebut, dia mendapatkan perlawanan dari ahli waris Almarhum Subroto Yudono yang bernama Tri Kumala Dewi.
Tri Kumala Dewi bersikukuh jika rumah tersebut sebagai miliknya, dengan dalih jika pada 1 Desember 1963, tanah dan rumah tersebut ditempati oleh Laksamana Soebroto Yudono berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah tersebut dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas.
Namun, pada 1991Tri Kumala Dewi tiba-tiba digugat oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651/Kelurahan Soetomo. Dan mengklaim bahwa surat ijin membeli dari Angkatan Laut tersebut ada syarat agar menyelesaikan pembayaran dengan Dokter Hamzah Teja Sukmana. Selaku pemegang SHGB, Dokter Hamzah Teja Sukmana sendiri tidak pernah mau menjual rumah tersebut.
Setelah sidang akhirnya keputusan Kasasi saat itu berstatus Quo atau tidak ada keputusan sama sekali.
Akhirnya oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 tersebut dijual ke seseorang bernama Tina Hinderawati Tjoansa yang kemudian menjual kembali aset tersebut kepada Rudianto Santoso pada 2008, dan kembali menggugat Tri Kumala Dewi melalui Pengadilan dengan hasil sama pada putusan akhir di tingkat Kasasi pada tahun 2010 yaitu status quo.
Lalu Rudianto kembali menjual aset tersebut kepada Handoko Wibisono pada 2001, dan kembali menggugat Tri Kumala Dewi dengan hasil putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap yakni eksekusi pengosongan dan membayar sejumlah denda.
Pertanyaannya, jika memang rumah tersebut sebagai peninggalan dari pahlawan nasional Laksamana Yos Sudarso, kenapa pada tahun 2001, Tri Kumala Dewi menjual aset tersebut kepada Pudji Rahayu yang pada akhirnya melakukan gugatan Perlawanan perkara 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby dengan petitum menyatakan dirinya adalah pembeli yang beritikad baik.(dik)