Surabaya, beritakisahnyata.com – Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita cantik asal blitar yang ditemukan dalam sebuah koper warna merah di desa dadapan, Ngawi, Jawa Timur akhirnya berhasil di bekuk petugas kepolisian.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Rochmad Tri Hartanto (33), Sudah menjalin hubungan dengan dengan korban Uswatun Khasanah, 29, warga Dusun Sidodadi, Garum, Blitar selama tiga tahun.
Korban yang bekerja sebagai sales kosmetik itu sehari-hari tinggal di kos Tulungagung.
“Motifnya karena cemburu. Tersangka Sudah berhubungan lebih kurang tiga tahun,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Farman mengatakan, tersangka kerap kali ke kos korban. Untuk mengelabuhi tetangga kos korban, tersangka mengaku sudah nikah siri dengan korban.
“Untuk mengelabuhi supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan tersangka mengaku sebagai suami siri. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah nikah siri, faktanya tidak,” terangnya.
Polisi dengan tiga melati di pundak ini menambahkan, tersangka sendiri sudah memiliki istri sah dan anak.
Tersangka memiliki latar belakang keluarga berkecukupan. Sementara korban juga memiliki dua anak dari suami terdahulunya.
“Untuk tersangka sendiri sering bergerak seolah-olah sebagai LSM. Mengadukan beberapa peristiwa di Tulungagung dan Trenggalek. Sisi lain mungkin yang baru kita ketahui si tersangka ini merupakan salah satu ketua ranting salah satu peguruan pencak silat di Tulungagung,” tegasnya.
Tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan jauh hari. Kemudian tersangka mengajak bertemu korban di salah satu hotel Kota Kediri Minggu (19/1/2025) malam. Saat di kamar hotel tersebut ada cekcok antara tersangka dan korban.
“Korban dicekik tersangka sehingga meninggal dunia. Setelah meninggal dunia pelaku bingung mulai berpikir untuk membuang dari mayat korban,” ujarnya.
Dijelaskan Farman, tersangka lantas menyiapkan koper dan mengambil koper warna merah di rumah.
Kemudian menyiapkan barang plastik, lakban dan pisau buah yang dibeli di salah satu tempat.
“Pada tanggal 20 Januari 2025 dini hari tersangka melakukan aksinya mutilasi. Kenapa mutilasi karena korban awalnya mau dimasukkan utuh (dalam koper) tidak cukup kemudian dimutilasi,” ucapnya.
Tersangka memutilasi korban bagian kepala dahulu. Lalu mayat dimasukkan ke dalam koper merah. Namun tidak cukup.
Kemudian dimutilasi kaki kiri sampai batas paha. Saat hendak dimasukkan tidak cukup. “Baru terakhir betis di mutilasi,” terangnya.
Ia melanjutkan sebelum dibuang, mayat sempat dibawa ke beberapa tempat menggunakan mobil tersangka. Mulai ke rumah kosong kawasan Tulungagung.
“Pertama dibuang kaki di Trenggalek. Upaya membuang kepala sempat dilakukan pada saat membuang itu kepala terbentur dari jendela sehingga kembali. Sempat diurungkan karena ada pengendara motor. Keesokan harinya pembuangan kedua di Ponorogo. Kemudian tubuh dbuang di Ngawi,” tutupnya.(dik)