Batu – Malang, beritakisahnyata.com – Praktik pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh ‘orang dalam’ di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batu, Malang, Jawa Timur diduga masih terjadi. Meskipun, saat ini sedang ada ‘pemutihan’ di kantor tersebut.
Sebagaimana tulisan yang sudah ditayangkan pada beritakisahnyata.com, pada Rabu, 20 April 2022 lalu, “Indikasi Maraknya Pungutan Liar Pada Samsat Batu Malang, Kanit Regident Diam Membisu”
Perihal dugaan saratnya pungli ini juga sudah dikonfirmasi pada Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, selaku pimpinan pada Kantor Samsat Jajaran Polres Batu.
Kasat Lantas polres Batu yang dihubungi beritakisahnyata.com melalui telfon selulernya selalu mematikan dan membalas melalui whatsaapnya, “maaf lagi ada giat vidcon”
Juga saat ditanya mengenai data dugaan pungli yang dilakukan oknum pada Samsat Batu, AKP Indah Citra Fitriani hanya membuka saja whatsaapnya (dibaca-red), memilih diam, seakan tidak menghiraukan pertanyaan yang merupakan hak jawab dari Kasat Lantas selaku pimpinan pada jajaran Samsat Batu, Malang, Jawa Timur.
Adapun data dugaan pungutan liar (pungli) yang berhasil dihimpun dilapangan oleh beritakisahnyata.com, sebagai berikut:
Pembelian Formulir dan SPT (Surat Pengesahan Tahunan) yang seharusnya gratis, namun oleh para biro jasa (BJ) dijual sebesar Rp 15 ribu, jika satu hari Formulir yang terjual ditiap-tiap Samsat 100 formulir, bila ada 4 Samsat maka yang terjual 400 lembar formulir (400X 10.000) adalah 4 juta dalam sehari, maka pemasukan formulir dalam satu bulan sebesar Rp 96 juta. Dalam satu tahun hitung sendiri.
Sumber beritakisahnyata.com, para BJ sengaja dimunculkan agar setiap kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pihak Samsat berjalan lancar dan aman-aman saja. Sehingga wajib pajak diarahkan untuk berhubungan langsung dengan para BJ binaan.
Kemudian juga ada, Fornulir mutasi keluar untuk R2 (sepeda motor) sebesar Rp 105 ribu, R4 (Mobil) sebesar Rp 140 ribu. Formulir Mutasi masuk, untuk R2 sebesar Rp 40 ribu, R4 sebesar Rp 60 ribu.
Dana rubah bentuk dan rubah sifat. Contoh Pick up ke Box, plat kuning ke plat hitam biayanya berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp. 750 ribu.
Cek Fisik: bagi kendaraan yang tidak bisa didatangkan untuk proses cek fisik kendaraan, untuk jenis Roda 2 sebesar 20 ribu, sedangkan jenis Roda 4 sebesar 30 ribu, sedangkan untuk jenis truck dan kendaraan besar lainnya sebesar 200-500 ribu.
Untuk cek fisik kendaraan baru tarif ikut formulir yang nilainya hingga jutaan rupiah. Untuk jenis Roda 2 sebesar 500 ribu sampai dengan 1 juta. Sedangkan untuk jenis Roda 4 antara 1-1,5 juta.
Padahal dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak dibebankan biaya cek fisik kendaraan.
Sementara untuk cetak STNK utamanya yang tidak dilampiri KTP, masing-masing 100 ribu untuk R2 dan 200 ribu rupiah untuk R4.
Belum lagi Dana rubah bentuk dan rubah sifat. Contoh Pick up ke Box, plat kuning ke plat hitam biayanya berkisar antara Rp 350 ribu sampai Rp. 900 ribu.
Untuk cek fisik kendaraan baru tarif ikut formulir yang nilainya hingga jutaan rupiah. Untuk jenis Roda 2 sebesar 500 ribu sampai dengan 1 juta. Sedangkan untuk jenis Roda 4 antara 1-1,5 juta.
“Biaya tersebut diatas bisa variatif tergantung tahun dikeluarkan kendaraan tersebut,” ujar penyedia jasa di kantor Samsat Batu.
Publik menyorot bahwa, maraknya praktik dugaan pungli di Samsat Batu tidak bisa dilepaskan dari campur tangan dan keterlibatan serta ‘izin’ orang dalam dikantor tersebut.
Setelah beberapa hari menunggu baru ada jawaban dari Kasatlantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani dalam balasan Whatsaapnya dikatakan,
“Salam puasa ramadhan. Saya pastikan info ini tidak benar. Saya menghimbau masyarakat untuk patuh pajak kendaraan dengan membayar sesuai prosedur, dan jeli membaca prosedur. Seharusnya hindari menggunakan perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia pun menghimbau agar, Masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi SIGNAL yang dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dari rumah tanpa harus ke Samsat, masyarakat dipermudah dgn aplikasi ini terutama dimasa pandemi Covid 19. Masyarakat juga bisa menghindari antrian dan tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan taat dan tepat.
“Pengawasan akan kami tingkatkan untuk mencegah perilaku oknum yg tdk bertanggung jawab,” pesan kasatlantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani, melalui Whatsaap masengernya. (tim)