SURABAYA, beritakisahnyata.com – Usaha peleburan logam milik PT Bioli yang berlokasi di Jalan Gunung Anyar Tambak No. 118, Surabaya, Jawa Timur, kini menjadi sorotan warga dan pengguna jalan.

Aktivitas Pabrik Logam tersebut diduga mencemari lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar.

Pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2000 itu dilaporkan membuang sisa pembakaran secara sembarangan di lahan kosong sekitar pabrik. Debu pekat yang ditimbulkan menyebar hingga ke jalan raya, menyebabkan gangguan pernapasan dan iritasi mata, menurut kesaksian warga.

Temuan di Lapangan
Tim redaksi beritakisahnyata.com  yang mendatangi lokasi pada Selasa, (02/09/2025) pukul 13.00 WIB, menemukan tumpukan limbah sisa pembakaran yang berserakan di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan. Limbah tersebut terpapar langsung ke udara bebas dan dapat membahayakan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik bernama Didik mengakui bahwa sisa pembakaran tersebut memang dibuang di sekitar pabrik atas perintahnya.

“Saya yang suruh buang di sekitar pabrik,” ujar Didik kepada tim redaksi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya rutin memberikan “atensi bulanan” kepada oknum aparat setempat agar usahanya tidak terganggu.

Klarifikasi dari Kepolisian
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harza, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atensi bulanan dari PT Bioli, dan tugas kepolisian di wilayah tersebut hanya sebatas patroli.

“Kami hanya patroli saja dan tidak pernah menerima atensi dari PT Bioli. Usaha tersebut seharusnya tidak berada di wilayah padat penduduk karena dampaknya sangat berbahaya bagi pemukiman warga sekitar,” tegas Iptu Harza saat ditemui tim redaksi pada selasa  sore, 2 September 2025.

Ia juga membenarkan keberadaan pabrik tersebut serta aktivitas pembuangan limbah di sekitar area pabrik.

“Memang benar ada pabrik peleburan itu dan sisa pembakarannya dibuang di sekitar lokasi,” imbuh Harza.

Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan pengakuan pemilik, PT Bioli diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: “Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000.

Jika limbah tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), maka pabrik ini juga dapat dijerat dengan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Limbah sisa peleburan logam diketahui sering mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Dugaan semakin menguat karena hingga saat ini, pabrik tersebut disebut belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, seperti AMDAL, izin lingkungan, dan sistem pengelolaan limbah (IPAL), meskipun sudah beroperasi selama lebih dari dua dekade.

Tuntutan Masyarakat
Warga berharap agar instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Pernyataan Didik mengenai pemberian “atensi” kepada aparat juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika terbukti, hal ini bisa masuk ranah dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi.

Evaluasi Perizinan dan Penegakan Hukum
Pengawasan yang lemah terhadap kegiatan industri yang membahayakan lingkungan menjadi sorotan. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar seluruh pabrik yang tidak sesuai prosedur lingkungan dan tata ruang ditertibkan serta dievaluasi perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran lingkungan tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya tidak hanya merusak alam tetapi juga membahayakan generasi masa depan.(tim)

By redaksi