Mojokerto, beritakisahnyata.com – Seorang oknum polisi berinisial TW (42), yang bertugas Opsnal Polsek Pacet, Polres Mojokerto, Jawa Timur, diduga membekingi pelaku penggelapan mobil rental milik seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Mojokerto
Korban bernama Ny Muawanah (56), warga Desa Kwatu, Kec Mojoanyar, dan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim pada (21/04/2025).
Pelaku penggelapan yang juga telah dilaporkan dengan nomer laporan LP/B/661/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. bernama M.Taufik als Ople. Setelah bertahun-tahun mobil miliknya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
“Benar, tadi saya laporkan ke Polda,” ujar Ny Muawanah, sapaan akrab korban.
Ny.Muawanah menceritakan awal mula kejadian terjadi pada Oktober 2019. Saat itu, ia menggadaikan unit kendaraanya pada Terlapor Taufik sebesar 50 juta rupiah.
Pada Bulan Nopember 2019, Ny Muawanah membayarkan bunga sebesar 4,5 juta ke pada terlapor.
Kemudian pada bulan Desember 2019 Terlapor Taufik meminta agar Mobil tersebut di tebus sesegera mungkin dengan nominal tebusan sebesar 200juta.
“Karena sudah lama dan bunganya berkembang jadi 200 juta itu,” kata Ny Muawanah menirukan ucapan Taufik kepadanya.
Menurut Ny Muawanah, saat itu dia sudah menyiapkan uang 50juta untuk menebus mobil Toyota Avanza Silver Tahun 2013 itu.
“Memang taufik ini terkenal sebagai pemain mobil yang digadaikan dan di jual lagi ke orang lain,” ujarnya.
Setelah pencarian lama sekitar kurang lebih 5 tahunan mobil tersebut terlihat dipakai oleh oknum polisi tersebut.
“Oknum polisi ini membekingi Taupik, karena mobil tersebut memang dititipkan ke oknum polisi polsek pacet agar tidak ada yang berani mengambilnya,” jelas Ny.Muawanah.
Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pelakunya merupakan anggota kepolisian aktif. Pihak Kepolisian Polsek Pacet Jajaran Polres Mojokerto diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. (Tim)
