Surabaya sebagai Kota Besar Kedua di Indonesia menyusul Jakarta, Dirlantas Polda Jawa Timur mulai ikut memberlakukan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang berbasis Elektronik melalui CCTV yang terpasang disetiap Traffick Light Jalanan.

Kombes Budi Indra Dermawan S.I.K, M.M didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasubdit Gakkum, Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim dan Dishub Jatim, mengatakan akan resmi diluncurkan dan mulai diuji cobakan selama 7 hari dimulai pada (8/12020) saat Press Release terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan Awak Media Pokja Polda Jatim.

“Sistem ETLE sendiri resminya akan kami berlakukan mulai 14 Januari 2020. Sementara ini masih uji coba. Kami pantau melalui camera cctv yang tersebar di 700 titik di Surabaya, “ ujar Budi, Selasa(07/02/2020) bertempat di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Dijelaskan Kombes Pol Budi, cara kerja dari sistem ETLE, dengan mengambil gambar setiap pelanggaran lalulintas yang dilakukan semua pengendara kendaraan yang melintas. Pelanggaran yang akan ditindak, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, serta melebihi batas kecepatan maksimal.

“Kamera cctv bisa bisa menangkap pelanggar apabila terlihat melebihi batas kecepatan 80 km perjam baik itu disiang hari maupun pada malam hari. Ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses ETLE itu sendiri. Diantaranya tangkapan kamera CCTV, kemudian dianalisa dengan memverifikasi data kendaraan di Electronik Registrasion and Identification (ERI-red),” papar Budi.

Setelah proses itu, maka kami akan mengirimkan data tilang pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang terdata pada ERI melalui kantor pos, disertai foto plat nomer dan wajah pengemudi yang diambil melalui Captrure CCTV.

“Jika pelanggar ingin tau pelaggaran apa yang ditilang bisa konfirmasi langsung ke posko Gakkum yang ada di Siola dan Polres Tg Perak. Juga bisa melalui web site resmi kami www.etle.jatim. Polri.go.id,” imbuh perwira berpangkat melati tiga dipundaknya tersebut.

Dijelaskan Budi, pelanggar yang kena tilang bisa langsung membayar ke Bank BRI jika mendapat surat tilang berwarna biru, untuk yang berwarna merah tetap harus melalui sidang pada Pengadilan. Waktu yang ditetapkan 5 hari untuk membayarkan denda tilang. Jika tidak maka surat kendaraan tersebut dengan otomatis akan terblokir hingga denda tilang pelanggaran terbayarkan.

Ia pun menghimbau masyarakat jatim khususnya agar selalu tertib berlalulintas. “Untuk itu hindari pelanggaran dan taati peraturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Jatim ,” pungkasnya. (dik)

By redaksi