*Pelapor Ke-Gr ran Disebut Idiot

Musisi kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Dengan mengenakan kaos warna hitam dengan tulisan #2019GantiPresiden Dhani datang sekitar pukul 15.00 Wib.

Tak banyak yang disampaikan saat akan memasuki ruangan pemeriksaan bersama tim pengacaranya, dia hanya menyatakan bahwa dirinya siap menjawab pertanyaan penyidik. “Saya kan sudah biasa ditanya penyidik,” jawabnya bergegas memasuki gedung Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Selama tiga jam menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Polda Jatim, Musisi Ahmad Dhani akhirnya keluar dari ruangan penyelidikan. Ahmad Dhani keluar pada pukul 18.00 Wib.

Dalam pemeriksaan itu, Dhani mengaku dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh pihak penyidik. Ia mengatakan bahwa pelapor yang melaporkan dirinya atas dugaan ujaran kebencian sebenarnya ke-GR an.

Sebab menurutnya, video yang dibuat di Hotel Majapahit pada waktu itu, sempat viral. Dhani mengaku jika video itu bukan ditujukan kepada orang yang ada di luar hotel.

“Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang yang didalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, dan saya bilang idiot itu untuk mereka  yang menghalangi saya di dalam hotel saat akan keluar, lah kok dia ngerasa jika saya menghina dia?,” tutur Dhani.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Dhani jika pelapor itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya. Padahal di dalam hotel, Dhani menyebutkan banyak orang-orang bahkan dari intel kepolisian ada. “Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot,” tegasnya.

Seperti diketahui Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September 2018. Edi Firmanto selaku ketua tim menyatakan  Dhani yang dijadwalkan datang di deklarasi #2019 Ganti Presiden tidak bisa hadir di Tugu Pahlawan, mengunggah video berisi ujaran kebencian yakni dengan kata-kata idiot.

Pada kesempatan yang sama Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menyatakan musisi terkenal Ahmad Dhani Prasetyo sudah datang memenuhi panggilan polisi dan sedang menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan status sebagai saksi. Namun, status tersebut kata Agus bisa berubah dengan melihat keterangan saksi yang lain.

” Statusnya masih saksi dan kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini. Nanti akan ditindaklanjuti dengan hasil pemeriksaan yang ada dan akan kita minta keterangan ahli yang lain untuk menentukan tindak lanjut. Dan juga akan di compare dengan keterangan saksi yang lain,” ujar Agus

Sebut Nama Walikota Batu

Fakta lain menyebutkan jika selain sebagai terlapor dalam kasus hate speech pada kriminal khusus Polda Jatim, musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo juga dilaporkan penipuan dan penggelapan yang kasusnya ditangani unit kriminal umum pada Polda yang sama.

Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan di kriminal khusus Polda Jatim dalam kasus hate speech menyatakan bahwa kasusnya yang saat ini ditangani di kriminal umum tidak ada hubungnnya dengan pelapor Zaini. Melainkan kerjasama antara Dewa 19 dengan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.

“Itu urusannya dengan mantan Walikota Batu. Dan saya akan selesaikan,” ujar Dhani.

Dhani mengakui bahwa yang mentransfer uang adalah Zaini, namun akad perjanjian adalah dengan Eddy Rumpoko. Oleh sebab itu, Dhani menyarankan agar Zaini meminta kekurangan pada mantan Walikota Batu tersebut.

Dhani bersikukuh bahwa kasusnya masuk ranah perdata sehingga tidak ada kewenangan bagi penyidik untuk memanggil dirinya. Dhani juga menyebut bahwa pengacara pelapor berhalusinasi karena menganggap kasus ini masuk ranah pidana.

Bahkan Dhani menyatakan akan menemui Eddy Rumpoko yang sekarang ditahan di Lapas Sidoarjo  untuk menyelesaikan sisa pembayaran. “Nanti rekan-rekan akan saya ajak untuk menemui mantan Walikota Batu untuk menyerahkan cek sisa pembayaran,” ujar Dhani pada awak media.

Dhani juga membantah bahwa kasusnya adalah berkaitan dengan pembangunan proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebab, kata Dhani, kasus ini adalah berkaitan dengan konser Dewa 19 yang tidak jadi digelar.

“Karena sudah ditransfer namun Dewa tidak jadi konser, ya uangnya harus dikembalikan, dan itu hubungannya dengan Walikota Batu,”pungkasnya. (dik)

By redaksi