SURABAYA – Jaman sudah edan, Apa yang dilakukan pria di Surabaya, Jawa Timur ini tidak patut ditiru, meskipun pasangannya sedang hamil besar masih tega diajak melakukan seks nyeleneh “Swinger” (hubungan seks bertukar pasangan ) dan “Treesome” (berhubungan seks 2 orang lelaki dan 1 wanita).
Terbongkarnya aksi pesta seks bejad tersebut setelah Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi jika akan ada Party (pesta seks) pada Minggu, (7/10/2018) yang akan diadakan di Hotel Oval Jalan Diponegoro No 23, Surabaya, oleh tiga pasang suami-isteri sah.
Saat digrebek oleh Tim Reskrim Polda Jatim pukul 20.30 WIB dikamar nomer 0312, didapati ketiga pasangan tersebut dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan hubungan intim didalam kamar tersebut. Satu pasang diatas kasur, satu pasangan lagi di lantai dan satu pasangan (wanita hamil) didapati didalam kamar mandi. Oleh petugas ketiga pasang suami-isteri (3 pria dan 3 wanita) tersebut digelandang ke kantor polisi untuk di mintai keterangan.
Dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra didampingi Panit Susila Subdit IV AKP Vera, pasutri Eko Hardianto (31) dan Dwi (28), yang tercatat sebagai warga Jalan Sumbo Sidodadi, Kota Surabaya dan dua pasang pasutri lainnya melakukan swinger (tukar suami-istri untuk fantasi seksual) dengan pasangan lain.
“Pelaku (Eko) adalah otak dari modus ini. Dia menawarkan kegiatan berganti pasangan suami-istri (swinger) di Twitter dengan akun @ekodok87 atau @pasutri94,” jelas AKBP Juda, Selasa (9/10/ 2018) saat konfrensi Pers di Polda Jatim.
Pada saat penangkapan, pasangan suami istri ini tengah melakukan aktivitas swinger dengan pasangan suami-istri lainnya, yang masih ditetapkan sebagai saksi. Adapun Eko resmi ditetapkan sebagai tersangka dan istrinya juga masih sebatas saksi.
Modusnya, lanjut Juda, pelaku menawarkan aktivitas swinger kepada pasangan suami istri yang masih berusia 22 hingga 29 tahun, dengan tarif sekali party (pesta seks) Rp 750.000.
Juda mengaku kaget lantaran saat pemeriksaan istri Eko, Dwi tengah hamil delapan bulan dan dalam pengakuannya merupakan anak ketiganya.
“Yang membuat miris adalah istri Eko sedang hamil, eh malah dimanfaatkan untuk kegiatan swinger kepada dua pasangan suami-istri lainnya,” beber Juda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasangan Eko-Dwi ini sudah melakukan swinger empat kali. Dalam menjalankan aksinya, keduanya kerap berhubungan swinger dengan suami-istri yang sah di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo maupun Surabaya.
“Berdasarkan barang bukti yang kita sita, ada buku nikah suami-istri yang sah. Kasus ini masih kita kembangkan. Bisa jadi aksi sebelum-sebelumnya juga dengan pasangan yang sah,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750.000, enam lembar buku nikah asli, satu lembar bill (tagihan) hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat unit telepon seluler.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. “Acaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Juda. (dik)